Sabtu, 25 April 2026

Pembocor Soal UN Dapat Dijerat Pidana Informasi

Rabu, 06 Mei 2015 20:51 WIB
Pembocor Soal UN Dapat Dijerat Pidana Informasi
Google
Mayjen Simanungkalit.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) Mayjen Simanungkalit, menyatakan pembocor soal Ujian Nasional (UN) dapat dijerat pidana informasi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pembocor  informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dapat dipidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta," katanya menjawab wartawan di Medan, Rabu (6/5/2015).

Dia menyebutkan, soal UN termasuk kategori informasi yang dikecualikan atau rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf (j) UU KIP, yakni informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret 2015 Pasal 18 jelas menyebutkan, orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN," katanya. 

Dalam Pasal 27 Permendikbud itu, juga djelaskan pelanggaran terhadap kerahasian dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karenanya kata Mayjen Simanungkalit, KIP Sumut mendukung penuh Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Perwakilan Sumut, yang cepat melaporkan dugaan bocornya soal UN tingkat SMP di Medan ke Polda Sumut.

"Kita yakin aparat penegak hukum di Polda Sumut tidak akan ragu menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Karena hukuman maksimal perlu diterapkan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya," ucapnya.

Pasal 54 ayat (1) UU KIP, katanya, mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia Negara, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.

Selain dijerat pidana informasi dengan hukuman dua tahun penjara, pembocor soal UN juga dapat dijerat Pasal 322 ayat (1) KUHP tentang pidana membuka rahasia. Cuma sanksinya sangat ringan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Mayjen Simanungkalit menjelaskan, mengungkap dalang pembocor soal UN tidak akan sulit. Karena sindikat itu pasti meninggalkan jejak dan pasti tidak ada kejahatan yang sempurna.

"Kita tahu soal UN sudah dilengkapi dengan kode-kode rahasia, yang tujuannya untuk mengantisipasi kebocoran. Maka saat terjadi kebocoran, tentulah mudah melacaknya dengan kode tersebut," katanya. 

Mengacu pada laporan dari Ombudsman Sumut, polisi dapat melacaknya dengan mencatat nama sekolahnya dan melihat kode soal yang diduga dibocorkan. Dari kode tersebut akan diketahui dari mana asal percetakan yang mencetak soal itu.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak (There is no perfect crime, every crime would definitely leave  a mark)," ujarnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker