Minggu, 26 April 2026

Bunuh Jono Gara-gara Sabu Ditukar Garam Inggris, Retno Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 27 April 2015 17:51 WIB
Bunuh Jono Gara-gara Sabu Ditukar Garam Inggris, Retno Divonis 20 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,  menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Retno Ardiansyah Alias Retno (22) penduduk Jalan Pancing I No 21-D, Lingkungan III, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP  terhadap korban Ali Sajiman alias Jono. 

Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN-Lbp tersebut diucapkan Hakim Ketua Nursyam SH MHum dengan Hakim Anggota Rosihan JR SH MH dan DP Nababan SH MH dengan Panitera Pengganti Aristo Prima SH pada persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2015).

Majelis hakim menguraikan sebelumnya Sabtu (27/9/2014) sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa dijemput korban Ali Sajiman alias Jono di depan gang rumah terdakwa di Jalan Pancing I, Medan Tembung, selanjutnya korban menghentikan laju sepeda motornya dan meminta uang kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan mengatakan, "Mana uangmu, Lae". Kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sejumlah Rp40.000. Korban lalu membeli sabu sejumlah Rp50.000 dari paklek korban. 

Kemudian korban dan terdakwa mengisap sabu tersebut secara bersama-sama di rumah korban. Namun pada saat terdakwa menghisap sabu tersebut terdakwa terbatuk-batuk, sehingga terdakwa menyangka bahwa barang tersebut bukan sabu melainkan Garam Inggris.

Karena merasa ditipu terdakwa menjadi emosi dan timbullah niatnya untuk membunuh korban. Tidak lama kemudian terdakwa meminta korban untuk mengantar terdakwa pulang. Setibanya di depan rumah terdakwa, terdakwa meminta korban menunggu. Sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah pisau yang  diselipkan di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa dan korban pergi mengendarai sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO milik korban. Sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di daerah tanah kosong yang sunyi, terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari pinggangnya langsung menikam perut korban pada saat korban duduk di atas sepeda motor yang mengakibatkan luka tusuk pada perut korban dan mengeluarkan darah.

Setelah itu korban terduduk di samping sepeda motor dan berkata, "Jangan tinggalin aku, Bang". Melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil STNK sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO dari kantong celana korban dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan luka dengan membawa sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan terdakwa maka korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 1781/IX/IKK/VER/2014 Tanggal 29 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah DR Pirngadi Kota Medan/FK-USU yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Dessy D Hariania SpF.

Humas PN Lubuk Pakam Derman P Nababan di ruang kerjanya menjelaskan kepada wartawan, hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Adek Merry Siregar SH yang pada persidangan sebelumnya  menuntut terdakwa 20 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam kasus perampokan, dan peristiwa ini dilatarbelakangi masalah narkotika.  Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Atas putusan tersebut terdakwa langsung menangis dengan mata berkaca-kaca, serta menyatakan pikir-pikir. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Profil Brigjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Akan Pimpin Kopassus
Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy, Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Tali Asih Pada Keluarga Letda Sujono
Sujono : Tolong Saya Bapak Kapolri, Kapoldasu dan Kabid Propam
Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja
Dukung Pariwisata Danau Toba, Kementerian PUPR Mulai Konstruksi Jembatan Aek Tano Pongol
Ini Gejala Khas Lansia dengan Komorbid Jika Terinfeksi Covid-19
komentar
beritaTerbaru
hit tracker