Kamis, 14 Mei 2026

Oknum Kepling Telah 2 Tahun Bisnis KTP Palsu

Senin, 13 April 2015 20:00 WIB
Oknum Kepling Telah 2 Tahun Bisnis KTP Palsu
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan berinisial DPR (53) telah dua tahun menjalankan bisnis membuat KTP Palsu.

Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan, Medan.

"Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Pelaku mengaku menjalankan praktek pemalsuan KTP ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Kanittipiter Satreskrim Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra di Medan, Senin (13/4/2015).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih memburu ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP.

"Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 96 A UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker