Sabtu, 13 Juni 2026

Kejagung Tahan Dirut PT ACK Handoko Lie

Selasa, 07 April 2015 18:09 WIB
Kejagung Tahan Dirut PT ACK Handoko Lie
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, Selasa (7/4/2015) sore.

Handoko Lie merupakan tersangka kasus korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan.

Dikutip dari detik.com, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menjelaskan Handoko ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta dan masa penahanan dapat diperpanjang.

Handoko terjerat kasus pengalihan lahan PT KAI yang dialihkan menjadi HPL milik Pemko Kota Medan pada Tahun 1982. 

Handoko juga terlibat tindak korupsi pada penerbitan HGB Tahun 1994, serta pengalihan HGB Tahun 2004. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
 Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja
Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut
Kejagung Periksa Istri Tua Gubernur Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker