Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, Selasa (7/4/2015) sore.
Handoko Lie merupakan tersangka kasus korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan.
Dikutip dari detik.com, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menjelaskan Handoko ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta dan masa penahanan dapat diperpanjang.
Handoko terjerat kasus pengalihan lahan PT KAI yang dialihkan menjadi HPL milik Pemko Kota Medan pada Tahun 1982.
Handoko juga terlibat tindak korupsi pada penerbitan HGB Tahun 1994, serta pengalihan HGB Tahun 2004. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar