Senin, 05 Oktober 2026

Bunuh Pacar, Evan Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 19 Maret 2015 21:55 WIB
Bunuh Pacar, Evan Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Evan Rusmana (30) harus membayar mahal rasa cemburunya. Dia dihukum 18 tahun penjara karena membunuh pacarnya, Marliza alias Liza (21), dan menganiaya adik perempuan itu, Azmi (19).

Hukuman terhadap Evan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/2015) sore. 

"Menyatakan terdakwa Evan Rusmana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun," kata Nelson dalam amar putusannya.

Evan dinyatakan telah melanggar Pasal  338 dan 351 KUHP. Dia terbukti membunuh Marliza dan menganiaya  Azmi (19), hingga adik pacarnya itu mengalami luka berat.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza meminta agar Evan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Evan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa juga menyampaikan sikap serupa.

Pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi di Terminal Cafe, Jalan Krakatau, Medan pada Ahad (21/9/2014) malam. Terdakwa dan kedua korban merupakan pegawai di sana.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan dan penganiayaan itu dilakukan Evan karena dia cemburu kepada Marliza. Pemuda ini merasa telah diselingkuhi.

Awalnya Evan cekcok dengan Marliza. Ujungnya dia memukul kepala perempuan itu menggunakan botol. Adik korban, Azmi yang melihat kejadian itu mencoba melerai.

Evan ternyata tidak senang. Dia menusuk Azmi dengan pisau yang didapatnya di dapur.

Tak berhenti di situ. Evan mengejar Marliza  hingga teras kafe. Leher kekasihnya itu ditebas dua kali. Sempat meninggalkan Marliza yang sekarat, dia kembali menebas leher perempuan itu hingga tewas.

Evan berhasil melarikan diri setelah mengancam pengunjung dan satpam kafe. Namun, pelariannya tidak lama. Beberapa jam berselang dia ditangkap polisi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker