Senin, 15 Juni 2026

Polresta Medan Bongkar Sindikat Penadah Kereta Curian Antarprovinsi

Rabu, 11 Maret 2015 19:21 WIB
Polresta Medan Bongkar Sindikat Penadah Kereta Curian Antarprovinsi
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mmperlihatkan barang bukti dan tersangka. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan membongkar sindikat penadah kereta curian antarprovinsi di Jalan Williem Iskandar, Medan.

Dari rumah yang dijadikan tempat menyimpan kereta curian, polisi mengamankan empat tersangka yaitu ISM alias IAM alias IC (42) warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, MS alias S (50) warga Jalan Makmur Pasar VII, Dusun V Dahlia, Kelurahan Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan serta S (31) dan AFH (33).

Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, Rabu (11/3/2015) mengatakan, terbongkarnya sindikat penadah kereta curian ini barawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.

"Para tersangka dan barang bukti kereta curian kita amankan di rumah itu pada Senin (9/3/2015) lalu. Dari lokasi kita mengamankan delapan unit kereta hasil curian, plat tanda nomor kendaraan, sejumlah kaca spion, stiker, cat pilox, kunci-kunci," katanya.

Untuk mengelabui polisi, jelasnya, para tersangka mengganti beberapa bagian dari kereta curian tersebut.

"Ada beberapa yang mereka ganti seperi stiker, lampu dan warna dari kereta itu telah diubah dengan menggunakan pilox. Kereta curian yang telah diubah kemudian mereka jual kembali," jelasnya.


Terbongkarnya kasus ini, berawal dari diamankannya seorang tersangka berinisal B yang mencuri kereta Honda Spacy BK 2282 TAS milik Sofyan (19) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual kereta itu kepada ISM seharga Rp2 juta. Dari situ kita membongkar jaringan penadah kereta curian itu dan mengamankan empat tersangka beserta delapan unit kereta hasil curian. Para tersangka ini telah menjadi penadah sejak Tahun 2004," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih memburu empat rekan tersangka di Aceh yang turut menjual kereta hasil curian itu kepada keempat penadah itu. 

"Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker