Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat mengamankan Brigadir Rahnab Fitri Harahap warga Jalan Telangke, Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat karena kedapatan menjadi penjual narkoba jenis sabu.
Dari oknum polisi yang berdinas di Polres Pakpak Bharat ini, polisi mengamankan dua bungkus paket kecil berisi 45,48 gram sabu, satu unit timbangan elektrik dan bong alat isap sabu.
"Penangkapan oknum itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Brigadir Rahnab Fitri kerap menjual sabu di tempat tinggalnya. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf, Jumat (6/2/2015) malam.
Ditambahkannya, Brigadir Rahnab Fitri juga telah dua kali diperiksa Propam Polda Sumut dalam kasus yang sama. Bahkan ia dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Tak ada toleransi baik bagi personel, pejabat utama di lingkungan kepolisian di jajaran Polda Sumut yang menjual narkoba atau memakainya," tegasnya.
Dikatakannya, yang bersangkutan juga terancam masa dinasnya tidak akan diperpanjang.
"Sesuai instruksi Pak Kapolda, maka tersangka akan di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena itu tertulis dalam pernyataan pakta integritas yang ditandatangani beberapa waktu lalu," jelasnya.
Selain itu, oknum polisi tersebut terancam dijerat Pasal 112 (1) yo pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika golongan I. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka dijerat karena menguasai, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar