Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Eveready Sitorus, divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Eveready dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Eveready dijatuhi hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/2/2015). Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Eveready Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," ujar Parlindungan.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan juga meminta agar majelis hakim menjatuhi Eveready dengan hukuman dua tahun penjara.
Eveready masih pikir-pikir saat ditanya sikapnya menanggapi putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.
Seusai hakim mengetuk palu, Eveready langsung berbalik dan memberitahu keluarganya dia dihukum dua tahun penjara. Keluarganya langsung bereaksi. Mereka mengamuk. Mereka memaki dan menyumpahi hakim serta Paul Siahaan, pemilik perusahaan yang ditipu Eveready.
"Majelis hakim tidak adil. Buktinya mana? Tuhan akan mengutuk. Mudah-mudahan hakim mati konyol," teriak seorang perempuan sambil menangis.
Perempuan yang disebut sebagai istri Eveready itu menyatakan akan menuntut keadilan. Menurut dia suaminya sudah jadi korban ketidakadilan.
"Tanah sudah dimiliki si Paul. Tapi karena uang, semua berubah. Pak Jokowi harus lihat kami," teriak perempuan itu.
Perkara penggelapan ini bermula ketika Eveready yang menjabat sebagai humas dipercaya perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp200 juta di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp19,5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp200 juta.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Eveready Sitorus merupakan satu di antara tiga Anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di 6 kabupaten/kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.
Ketika dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar