Senin, 06 Juli 2026

Korupsi Alkes, Mantan Kadis Kesehatan Asahan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 05 Februari 2015 14:40 WIB
Korupsi Alkes, Mantan Kadis Kesehatan Asahan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan Herwanto divonis satu tahun empat bulan penjara.

Herwanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2/2015).

Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa lainnya, yakni Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan serta Nasrun Achdar selaku rekanan masing- masing 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakmi dalam putusannya juga mewajibkan keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta sudah dibayarkan.

Majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sumanggar Siagian menuntut Herwanto selama dua tahun penjara sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan, Irfan Nasution selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinkes Pemkab Asahan, masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Selain menuntut hukuman penjara, keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bukan hanya itu, JPU dari Kejari Kisaran ini juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, Dinkes Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alkes, kedokteran, dan KB. Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.

Herwanto selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku bendahara kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution (dalam berkas terpisah) selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang 20 persen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar (dalam berkas terpisah) sebagai Kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa menerima pembayaran uang muka. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, tetapi dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan proyek itu 100 persen kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan.

Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai semuanya. Diduga terdakwa mengetahui masalah itu, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto.

Dia pun tetap menyetujui pembayaran 100 persen. Uang pelunasan pengadaan alkes Rp4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim.

Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Pemkab Asahan hanya Rp2,663 miliar. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Korupsi Alkes, Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Terancam 20 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker