Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
                                
                                + Gabung  
                                
                                
                             
                            
                                
                                    Beritasumut.com – Para pelaku perampokan di Indo Digital milik pasutri Sui Lin alias Hadyanto alias Ayung (56) dan Susanawati (41) di Komplek Sekip Mas, Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I,  Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (27/1/2015) lalu ternyata tidak saling mengenal.
"Antara pelaku satu sama lain ternyata tidak saling mengenal," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar di Mapolsek Medan Baru, Jumat (30/1/2015) sore.
Dikatakannya, awalnya otak pelaku Freddy (DPO) menjumpai Muhammad Refly Fernando alias Refli alias Bambang (23) warga Jalan Pertahanan Gang Famili, Dusun VI, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku mengatakan berencana melakukan aksi perampokan dengan menjanjikan uang yang begitu besar. 
"Merasa tergiur lalu Bambang menghubungi temannya Rendi Barus (20 ) warga Jalan Pertahanan Gang Seruwai, Dusun VI, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak," katanya.
Selanjutnya, pelaku Freddy menghubungi Muda Baren (38) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area dan Solihin Manyak (35) warga Jalan Utama Simpang Cemara, Kelurahan  Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area.
"Ppelaku juga menghubungi Rino dan Abdul Mutalleb (38) warga Dusun Suka Jadi, Desa Lubuk Pempeng, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Utara. Pertemuan awal untuk melakukan aksi perampokan dilakukan di kawasan Stadion Teladan. Aksi perampokan itu direncanakan sebulan yang lalu ," jelasnya.
Selanjutnya, pada pertemuan kedua pelaku Freddy memberikan foto lokasi rumah kepasa Solihin di kawasan Pondok Kelapa. 
"Pada pertemuan kedua, pelaku Freddy tidak ikut merencanakan aksinya," katanya.
Diungkapkannya, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Freddy dan Rino. 
"Untuk kelima pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. 
(BS-031)
                                
                                                        
                         
                        
                                                    
                        
                            
                            
	
                            
                            
                            
                            
	
                                                            
                                    Tags
                                
                                
                                
                                                
                                                        
                            
	                            
                            
                                beritaTerkait
                            
                            
                            
                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                                                        
                            
	                            
                            
                            
                                komentar