Senin, 24 Agustus 2026

Wakapolri Plt Kapolri

Jumat, 16 Januari 2015 18:01 WIB
Wakapolri Plt Kapolri
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Jenderal Pol Sutarman tidak lagi aktif sebagai Kapolri setelah keputusan DPR RI yang menerima pemberhentian yang bersangkutan dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Seperti dilansir kompas.com, hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Dijelaskan, dengan disetujuinya Komjen Pol Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR, tugas sehari-hari Kapolri diserahkan ke pelaksana tugas (Plt).

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Bunyi pasal itu, yakni "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".

Setelah Sutarman tidak lagi menjabat, lanjut Agus, Polri masih menunggu langkah Presiden Joko Widodo selanjutnya terkait pelantikan Kapolri yang baru. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan
Walikota Medan Dampingi Wakapolri Serahkan 5.000 Paket Sembako kepada Komunitas Masyarakat Sumut
Jelang Pemilu 2024, Wakapolri Ingatkan Jaga Kamtibmas Kondusif
Walikota Medan dan Wakapolri Hadiri Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
Polisi Kawal Kunker Wakapolri Komjen Pol Drs Agus Andrianto di Medan
Waka Polrestabes Medan Ikuti Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker