Selasa, 06 Oktober 2026

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Ajukan PK

Kamis, 08 Januari 2015 21:25 WIB
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Ajukan PK
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/1/2015) besok.

Humas PN Medan Nelson J Marbun membenarkan adanya pengajuan PK tersebut.

"Besok (Jumat), sidang perdana PK pak Rahudman," ujar Nelson di PN Medan, Kamis (8/1/2015).

Terpidana kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Seltan senilai Rp1,5 milliar itu mempunyai 12 novum (bukti baru) dan 7 Ad informandum (bukti berupa surat).

Nelson menyebutkan sidang dengan agenda pembacaan memori PK itu diketuai oleh majelis hakim, Robert Hendri.

"Anggotanya Rosmina dan Daniel Panjaitan. Sedangkan PP (Panitera Pengganti), Parlin Harahap dan kuasa hukum pemohon PK, Yusril," terangnya.

Menurut Nelson, berkas memori PK tidak dikirim ke panitera. "Tapi langsung ke majelis hakim," ungkap Nelson.

Rahudman mengajukan PK karena tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi TPAPD senilai Rp1,5 milliar. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Sholat Sunat Tasbih Bersama, Evi Diana Ajak Budayakan Silaturahim
Evi Diana Lantik 8 Ketua TP PKK dan 7 Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota
Lantik Pengurus Baru, Gubsu Minta TP PKK dan Dekranasda Manfaatkan Paviliun Daerah di PRSU
Gubsu Imbau TP PKK Dukung Masyarakat Ciptakan Kesejahteraan Keluarga
PT KAI Lakukan Perbaikan, Seputaran Jalan Pandu Macet Parah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker