Senin, 25 Mei 2026

Jelang Vonis Dua Terdakwa Penganiaya PRT, Hakim Diharapkan Tidak Melukai Rasa Keadilan

Minggu, 04 Januari 2015 20:39 WIB
Jelang Vonis Dua Terdakwa Penganiaya PRT, Hakim Diharapkan Tidak Melukai Rasa Keadilan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Hakim Pengadilan Negeri Medan diharapkan menjatuhkan vonis terhadap MTA dan MHB, dua terdakwa kasus kasus penganiayaan PRT dengan adil dan tidak melukai perasaan masyarakat.

"Dalam mengambil keputusan hakim harus lebih jeli melihat keadilan di masyarakat. Sebab, kasus ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Hakim harus benar-benar mencermati, memahami dan meresapi apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sebab yang paling tau kasus ini adalah jaksa dan hakim, makanya vonis nanti jangan sampai melukai kepekaan masyarakat," ujar Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar di Medan, Sumatera Utara (Sumut, Ahad (4/1/2015).

Ditambahkannya, kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat Pemerintah Kota Medan. Karena, jika aparat pemkot optimal memetakan permasalahan di wilayah kerjanya, kasus ini tidak akan terjadi.
 
"Ini sebagai sebuah cerminan bahwa kepling, lurah hingga camat kurang optimal memetakan permasalahan diwilayah kerjanya karena bisa kebobolan. Ini harus menjadi pelajaran untuk ke depan," ucapnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa penganiaya PRT di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12/2014) kemarin.

Terdakwa MHB dituntut 10 tahun, sementara MTA dituntut 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan penjara.

Dijadwalkan sidang putusan digelar pada Senin (5/1/2015) besok. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Terdakwa Penganiaya PRT Syamsul Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker