Sabtu, 18 April 2026

Mantan Kadis Pendidikan Medan Rajab Lubis Diadili

Senin, 24 November 2014 23:31 WIB
Mantan Kadis Pendidikan Medan Rajab Lubis Diadili
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sidang kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kadis Pendidikan Kota Medan Rajab Lubis, mantan Kabid Program dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Jakaria Harahap dan mantan PPTK Disdik Kota Medan Eva Yunismeini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/11/2014).

Ketiganya disidangkan karena menerima fee dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi dan operasional pendidikan yang diperuntukan untuk sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Medan sebesar Rp 34 milliar lebih yang berasal dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2012.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Nelson J Marbun menyebutkan saat itu terdakwa selaku Kadisdik Kota Medan telah mengusulkan sejumlah sekolah yang akan menerima bantuan tersebut.

Jaksa juga menyebutkan adanya perincian dana yang telah diperuntukan untuk 89 SD penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 dengan nilai anggaran rehabilitasi sekolah sebesar Rp22 milliar lebih, 34 SD penerima DAK untuk pembangunan perpustakaan sebesar Rp3.9 milliar lebih dan 34 SD untuk pengadaan peralatan perpustakaan dan media pendidikan sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Sedangkan untuk SMP ada 33 SMP yang menerima DAK dengan nilai anggaran rehabilitasi sekolah Rp9,4 milliar lebih dan 15 SMP penerima DAK untuk pengadaan peralatan media pendidikan sebesar Rp2,3 milliar lebih. Selain itu ada bantuan dana operasional sebesar Rp4,6 milliar lebih dari DAK.

Namun dari 27 SD dan 14 SMP yang diminta untuk membayarkan fee, hanya 39 SD dan SMP saja yang mau memberikan fee yang diminta Jakaria Harahap dan Eva Yunismeini atas suruhan Rajab Lubis.

Ini dibuktikan adanya perintah terdakwa kepada keduanya untuk melakukan pengutipan fee sebesar 10 persen terhadap para kepala sekolah yang menerima bantuan operasi sekolah dari dana alokasi khusus pada Tahun 2012.

Apabila kepala sekolah tidak mau memberikan fee atau uang partisipasi, maka pertanggungjawaban penggunaan DAK tidak akan diproses dan diterima.

Fee yang diberikan para kepala sekolah kepada Eva selaku PPTK dalam proyek tersebut bervariasi, dari Rp250 ribu hingga Rp40 juta atau sesuai dengan anggaran yang diperoleh oleh pihak sekolah.

Alhasil terkumpul dana dari hasil pengutipan tersebut sebesar Rp600 juta. Kemudian uang tersebut dibagi-bagikan terdakwa kepada Jakaria dan Eva. Terdakwa memberikan uang dari hasil fee tersebut sebesar Rp240 juta untuk Eva dan Rp60 juta untuk Jakaria. Selebihnya dikuasai oleh terdakwa sebanyak Rp300 juta.

Jaksa dalam kasus ini menjerat ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 11 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa tidak mengajukan keberatan, sehingga majelis hakim pun menunda persidangan hingga 1 Desember 2014, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Mantan Dekan Farmasi USU Segera Diadili
Bini Mau Nikah Lagi, Bambang Kabur Saat Akan Diadili
Bupati Tobasa Segera Diadili
Terima Gratifikasi Rp300 Juta, Mantan Kadis Pendidikan Medan Divonis 1,3 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Alkes, Mantan Direktur RSUD Perdagangan Diadili
Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker