Senin, 05 Oktober 2026

Korupsi Retribusi, Pejabat Sergai Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 19 November 2014 21:42 WIB
Korupsi Retribusi, Pejabat Sergai Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pejabat Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Azhari Dahlan Lubis, divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh M Nur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2014).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi dana retribusi izin gangguan (HO).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Dahlan Azhari Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis M Nur.

Majelis hakim menyatakan Muhammad Dahlan Azhari Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Dahlan Azhari Lubis dengan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga membebani terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp15 juta.

Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita negara untuk dilelang.

"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dipidana selama 2 bulan penjara," terang Muhammad Nur.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU yang juga meminta agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Namun khusus hukuman uang pengganti, sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp14 juta.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Dahlan Hasibuan yang dijumpai usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding. Ia menyatakan putusan ini tidak mencerminkan keadilan.

"Majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. " ungkapnya

Dalam perkara ini, Muhammad Dahlan Azhari Lubis didakwa menyelewengkan dana retribusi izin gangguan yang diterimanya saat menjabat staf di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Sergai.

Penyelewengan dana retribusi itu dilakukan Muhammad Dahlan Azhari Lubis bersama Hastuti Handayani Harahap (DPO), Kasi Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2TMP) Sergai.

Muhammad Dahlan Azhari diketahui menerima retribusi izin gangguan (HO) Non Industri untuk perusahaan CV Salman Trading pada 3 Februari 2012 sebesar Rp2,3 juta. Namun, uang itu tidak disetorkan ke kas Pemkab Sergai melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, terdakwa juga menerima Rp32,8 juta sebagai retribusi izin HO PT Indosat untuk 22 tower milik mereka. Uang itu diserahkan kepada Hastuti Handayani Harahap tanpa tanda terima. Meski sertifikat izin HO terbit, Hastuti tidak menyetorkan dana itu ke kas Pemkab Sergai.

Akibat perbuatan terdakwa dan Handayani, negara dirugikan Rp34,8 juta. Nilai kerugian itu merupakan hasil audit BPKP Sumut.

Dalam persidangan sebelumnya, keluarga terdakwa sempat  histeris. Mereka protes karena merasa Muhammad Dahlan Azhari Lubis tidak bersalah. Alasannya, pada 2012 saat penyelewengan terjadi, kerabatnya itu tidak lagi sebagai staf di KP2TMP Sergai. Dia dimutasi ke Bappeda Sergai dan kini menjabat Kepala Sub Bagian Statistik dan Pelaporan.

Selain itu, mereka juga protes karena Handayani belum juga diadili, malah dinyatakan masuk DPO.

"Padahal dia sekarang juga menjabat di Bappeda Sergai sama seperti suami saya. Dibilang dia DPO padahal dia dijadikan saksi. Seharusnya dia yang lebih dulu diadili bukan suami saya," kata Sarifah Hanum Nasution, istri terdakwa, sambil menangis dan menjerit-jerit. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Korupsi Retribusi, Pejabat Sergai Dituntut 4 Tahun Penjara
Korupsi Alkes Rp14 M, Sekretaris RSUD Pandan Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker