Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sunardi alias Adi Gendang (64) warga Jalan Jermal VI Gang Bidan, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai diamankan petugas Polsek Medan Area, Kamis (13/11/2014).
Penarik becak bermotor ini diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap SM (9) bocah Kelas III SD yang tinggal di Kecamatan Medan Denai.
Pelaku menyuruh korban melakukan oral seks serta menyodomi korban di rumah kontrakan pelaku.
Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Agus Sobar Napraja mengatakan, aksi pelaku terbongkar tiga hari lalu.
Korban yang sering merasa sakit di kemaluan serta lubang duburnya, mengadu ke orang tuanya dan diteruskan ke kepolisian.
"Pelaku kita amankan di Pasar Sukaramai saat menunggu penumpang," jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah sering melakukan perbuatan itu lantaran tak memiliki teman kencan.
"Udah lama aku suka sama laki-laki. Karena kulihat dia sendiri, kuajak dia masuk ke dalam kamar," jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukannya kepada orang tuanya.
Selanjutnya, Polsek Medan area menyerahkan pelaku dan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sering melakukannya. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan pencabulan," tegasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar