Kamis, 08 Oktober 2026

Polda Sumut Amankan Kurir Ekstasi dan Sabu

Selasa, 04 November 2014 18:37 WIB
Polda Sumut Amankan Kurir Ekstasi dan Sabu
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran panjaitan (tengah) didampingi Kabidhumas AKBP Helfi Assegaf (kanan) memperlihatkan barang bukti beserta tersangka. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) mengamankan seorang kurir ekstasi dan dua orang kurir sabu di dua lokasi berbeda.

Mulia Syahputra (28) warga Jalan Simpang Keramat, Dusun Paduka Tuan, Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara diamankan karena membawa 2.500 butir pil ectasy saat melintas di Jalan Ringroad, Medan.

Sementara, Bachtiar Effendi Nasution (36) warga Dusun XV, Kampung Jati,  Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan Supriadi alias Sarwedi (37) warga Jalan Siringoringo Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu diamankan di Jalan Medan- Lubuk Pakam, tepatnya di depan RS Grand Medistra, Lubuk pakam bersama barang bukti 198 gram sabu dan satu unit mobil Toyota Corolla BK 1194 LY.

Kabidhumas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Selasa (4/11/2014) menjelaskan, ketiga tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyidikan dengan melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli. "Ketiganya diamankan saat para tersangka melakukan transaksi dengan pihak kita yang melakukan penyamaran sebagai pembeli," jelasnya.

Mulia Syahputra mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar di Jakarta. "Awalnya ada 10.000 butir, namun sudah beredar 7.500 butir di Jakarta. Rencananya 2.500 butir ini akan disebar di Kota Medan," katanya.

Dijelaskannya, tersangka kurir ekstasi ini mau mengantarkan barang haram itu karena dijanjikan diberi upah Rp10 juta untuk pengantaran. "Satu butir pil ekstasi ini dijual Rp150 ribu. Kalau ditotal 2.500 pil ekstasi yang kita amankan berkisar Rp380 juta," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan ketiga tersangka kurir sabu dan pil ekstasi ini.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Cari Modal Menikah, Syukri Nekat jadi Kurir Sabu
Oknum Anggota Polsek Binjai Barat Bantu Bandar Edarkan Sabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker