Selasa, 04 November 2025

Prosedur Penerbitan SIM Internasional

Rabu, 15 Oktober 2014 13:01 WIB
Prosedur Penerbitan SIM Internasional
Ilustrasi. (polri.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Inilah dasar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional seperti dikutip dari polri.go.id, Rabu (15/10/2014).

Dasar Penerbitan SIM Internasional

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.

Lembaga penerbit SIM Internasional

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.

Penggolongan SIM Internasional

Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:

Golongan Peruntukan

A    Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)

B    Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

C    Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D    Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

E    Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Daftar Negara Tempat Berlakunya SIM Internasional:
Afghanistan, Greece, Oman, Albania, Grenada, Pakistan, Algeria, Guatemala, Panama, Andorra, Guernsey, Papua New Guinea, Angola, Guinea, Paraguay, Antigua, Guinea-Bissau, Peru, Argentina, Guyana, Philippines, Armenia, Haiti, Poland, Australia, Honduras, Polynesia, Austria, Hong Kong.

Portugal, Azerbaijan, Hungary (includes Madeira & Azores), Bahamas, Iceland, Principe, Bahrain, India, Qatar, Bangladesh, Indonesia, Romania, Barbados, Iran, Rwanda, Belarus, Ireland, Russia, Belgium, Israel, San Marion, Belize, Italy, Sao Tome, Benin, Ivory Coast, Saudi Arabia, Bhutan, Jamaica, Senegal.

Bolivia, Japan**, Seychelles, Brazil, Jersey, Sierra Leone, Botswana, Jordan, Singapore, Brunei, Kampuchea, Slovakia, Bulgaria, Kazakhstan, Slovenia, Burkina Faso, Kenya, Spain, CIS, Korea (Rep), South Africa, Cameroon, Kuwait, Sri Lanka, Canada, Kyrgyzstan, St Christopher, Nevis & Anguilla, Cape Verde Island.
   
Laos, Surinam, Cayman Islands, Latvia, Swaziland, Central African Republic, Lebanon, Sweden, Chad, Leone, Switzerland, Chile, Lesotho, Sudan, China, Liberia, Syria, Colombia, Libya, Taiwan, Comoros, Liechtenstein, Tajikistan, Congo, Lithuania, Tanzania, Costa Rica, Luxembourg, Thailand, Croatia.
   
Macao, Togo, Cuba, Madagascar, Trinidad & Tobago, Curacao, Malawi, Tunisia, Cyprus, Malaysia, Turkey, Czech Rep, Mali, Turkmenistan, Denmark, Malta, Uruguay, Djibouti, Mauritania, Uganda, Dominican Rep, Mauritius, Ukraine, Ecuador, Mexico, United Arab Emirates, Egypt, Monaco.
   
United Kingdom, El Salvador, Moldova, United States of America, Equatorial Guinea, Morocco, Uzbekistan, Estonia, Montserrat, Vatican City, Fiji, Mozambique, Venezuela, Finland, Myanmar, Verde Islands, France, Namibia, Vietnam (include French overseas), Nepal, Western Samoa, French Polynesia.

Netherlands, Windward Islands, Gabon, New Caledonia, Yemen (Rep), Gambia, New Guinea, Yugoslavia, Germany, New Zealand, Zaire, Georgia, Nicaragua, Zambia, Ghana, Niger, Zimbabwe, Gibraltar, Norway.

Persyaratan SIM Internasional

1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp225.000

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
(BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker