Senin, 06 Juli 2026

Korupsi Proyek Jalan, Rekanan dan Mantan Plt Kadis PU Samosir Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin, 29 September 2014 17:53 WIB
Korupsi Proyek Jalan, Rekanan dan Mantan Plt Kadis PU Samosir Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Simpang Polma-Salaon Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2014).

Kedua terdakwa yaitu  Direktur PT Pusuk Buhit Lestari (PBL) Berman Sitanggang selaku rekanan dan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Samosir Subandrio Parhusip, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp201 juta. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda dengan besaran masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp10 juta.

"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup melunasi uang pengganti maka jaksa dapat menyita harta bendanya. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," lanjut majelis hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Balige. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Subandrio selaku Kadis PU Samosir dan Berman selaku rekanan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan simpang Polma-Salaon dengan pagu anggaran Rp2 miliar. Dalam pengerjaan proyek tersebut, masyarakat Desa Panampangan menolak memberikan lahan untuk pembuatan saluran dan pelebaran badan serta bahu jalan masing-masing 2 meter kanan kiri dari existing badan jalan yang ada sebesar 4-5 meter yang ditetapkan Dinas PU Samosir.

Karena penolakan itu, pada 28 Oktober 2011, terdakwa Berman Sitanggang mengajukan permohonan addendum (perubahan) kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni agar dilakukan evaluasi pelaksanaan kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Kemudian, diadakanlah rapat untuk membahas kembali kontrak itu. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Oknum Kabid Dinas Pendidikan Medan Diduga Tipu Rekanan
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru
hit tracker