Minggu, 30 Agustus 2026

Kepala QNB Medan Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 20 Agustus 2014 22:29 WIB
Kepala QNB Medan Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Qatar National Bank (QNB) Cabang Medan, Ali, dilaporkan Ke Polresta Medan, Selasa (19/8/2014).

Kepala QNB yang berada di Jalan Pemuda, Medan itu dilaporkan dengan tudingan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap nasabah, Rajandran (52) warga Jalan Sawi, Medan Baru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2014) lalu.

Awalnya Rajandran datang ke QNB untuk mengecek uang yang ditransfer temannya dan ingin mengganti buku tabungan yang baru.

Lantaran menunggu lama, Rajandran pun berniat menemui Ali yang diketahui sebagai pimpinan di bank tersebut.

Saat bertemu dengan Ali, Rajandran bukannya mendapat penjelasan, namun Ali terkesan menghindar.

Parahnya lagi, Ali justru melontarkan kalimat yang menyinggung Rajandran.

"Jangan seperti janji si keling," ujar Rajandran menirukan ucapan Ali.

Mendengar perkataan itu, jelas membuat Rajandran tersinggung dan merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Saya tak mengerti maksud perkatanya itu. Saya tak pernah ada janji sama dia (Ali). Padahal saya nasabah, tapi kenapa dia melontarkan kalimat seperti itu. Siapa yang tidak tersinggung dibilang seperti itu," ucap Rajandran sembari menunjukkan bukti laporannya dengan Nomor: STTLP/2015/K/VIII/2014/Resta Medan.

Setelah mendengar perkataan Ali, ia pun mempertanyakan maksud perkataannya Ali. Namun bukannya meminta maaf, Ali justru terkesan tak peduli dan meninggalkan Rajandran begitu saja.

"Memang ini sepele sebenarnya. Tapi ini kan bisa memicu konflik juga. Kalau aja tadi aku datang sama keluargaku, pasti kan jadi ribut," tegas Rajandran.

Menanggapi kelakuan Ali, Hans SH yang merupakan pengacara Rajandran pun mengaku perbuatan Ali sangat bertentangan dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan terancam pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

"Ya kita laporkan 310 KUHP, dan itu jelas melanggar UU No 40 Tahun 2008. Memang masalah sepele, tapi karena itikad baik tak ada, maka kita laporkan," ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke QNB Cabang Medan, Ali tak berada di tempat.

"Bapak lagi pergi ke Tanjung Balai, ada urusan kerja. Tadi subuh jam 4 perginya," sebut Dedi, Satpam QNB. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker