Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Hanya gara-gara ingin memilik sepeda motor, Lison Sihombing (25) warga Jalan Tangguk Bongkar V, Medan menjadi gelap mata, Kamis (24/7/2014).
Ia nekat melakukan pencurian di rumah Antonius Manalu (48) warga Jalan GB Yosua, Medan.
Akibat perbuatannya, korban pun diamankan Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Aku ingin punya sepeda motor. Sudah tiga kali aku melakukan aksi pencurian," kata resedivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas karena mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Area ini.
Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini mengatakan, pelaku diamankan lantaran pihaknya mencurigainya menghentikan laju Lison yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin tanpa nomor polisi.
Saat diperiksa, dari tangan pelaku didapati kunci leter T, obeng, pisau dan beberapa senjata tajam lainnya. Kemudian, Lison pun diinterogasi polisi dan diakuinya sepeda motor itu dicurinya dari rumah Antonius, yang beberapa hari lalu sudah membuat laporan polisi di Mapolsek Medan Timur.
"Ppelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar