Kamis, 20 Agustus 2026

Polda Sumut Gulung Sindikat Pembobol Mesin ATM

Rabu, 25 Juni 2014 21:09 WIB
Polda Sumut Gulung Sindikat Pembobol Mesin ATM
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar kasus pembobolan mesin ATM di Medan dan Serdang Bedagai. Tujuh tersangka berhasil diringkus polisi.

Ketujuh tersangka yang diringkus yani Dedi Handoko (38), Rusli Andesfa Pulungan (20), Ali Umar (29), M Hafis Siregar (30), Tunggul Pardede (39),  Budi Rasidin (31) dan Herianto (35).

Rusli Andesfa Pulungan, Dedi Handoko dan Ali Umar merupakan karyawan PT Swardhama Sarana Informatika (SSI). Perusahaan ini rekanan bank yang brankas ATM-nya dibobol.

"Tersangka yang ditangkap pertama kali yaitu Rusli Andesfa Pulungan pada 19 Juni lalu. Dia diiterogasi setelah ATM Mandiri di PKS Adolina Perbaungan, Serdang Bedagai, tidak bisa dibuka dan diduga telah dibobol. Dia diinterogasi karena merupakan orang terakhir memegang kunci brankas ATM," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Harianto di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (25/6/2014).

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, Rusli mengaku membobol ATM Mandiri di PKS Adolina Perbaungan bersama dua temannya yaitu Ali Umar, Budi Rasidin dan seorang lagi belum diketahui namanya. Mereka menguras Rp180 juta dari brankas mesin itu.

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya juga membongkar aksi pembobolan ATM BRI di Jalan Yos Sudarso depan Kantor PLN Wilayah Sumut, Medan pada 10 Oktober 2013.

"Di lokasi ini tersangkanya ada 6 orang yaitu Dedi Handoko, Muhammad Hafis Siregar, Ali Umar, Budi Rasidin, Tunggul Pardede dan Herianto," jelas Dedi.

Dalam aksinya, tersangka membobol ATM menggunakan kunci tombak hasil duplikasi. Mereka dengan mudah beraksi karena tiga tersangka merupakan karyawan perusahaan rekanan bank.

Selain menangkap 7 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit sepeda motor, 5 unit handphone, 5 baju kaus, 5 celana jins, uang tunai  Rp 48.400.000, serta 1  kunci tombak brankas hasil diduplikasi.

"Kami masih memburu memburu 5 pelaku lain yang terlibat dalam pembobolan ini. Pelaku yang sudah tertangkap kita kenakan Pasal 363 KUHP," tandas Dedi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker