Kamis, 14 Mei 2026

Kapolresta Medan: Kepling Boleh Menangkap Pemakai dan Penjual Narkoba

Selasa, 20 Mei 2014 20:17 WIB
Kapolresta Medan: Kepling Boleh Menangkap Pemakai dan Penjual Narkoba
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Doni Alexander menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Selasa (20/5/2014). (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo menegaskan, setiap kepala lingkungan (Kepling) maupun lurah di Kota Medan diperbolehkan untuk menangkap pemakai dan penjual narkoba.

"Untuk memberantas narkoba hinngga ke akar-akarnya, maka diperlukan kerjasama dari masyrakat. Mengenai Kampung Kubur, telah berulang kali digerebek, dan itu berkat kerjasama dari kepling," kata Nico didampingi Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Selasa (20/5/2014).

Lanjutnya, ke depan setiap kepling tidak hanya memberikan informasi, tapi juga ikut bekerjasama dengan turut menangkap penjual dan pemakai narkoba.

"Untuk ke depan kepling boleh menangkap pemakai narkoba, yang jual narkoba, tangkap saja dulu," terangnya.

Kawasan Kampung Kubur, Jalan Airlangga, Medan dikenal sebagai salah satu lokasi peredaran narkotika dan perjudian di pusat Kota Medan.

Pemukiman padat di tepi Sungai Deli ini kerap digerebek aparat kepolisian. Setiap penggerebekan, selalu ada pelaku yang ditangkap bersama narkoba dan peralatan perjudian. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Kembangkan Tangkapan Sabu di Bandara, Polres Deli Serdang Kordinasi dengan Polres Makasar
Puluhan Aparat dan ASN Positif Konsumsi Narkoba
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Sabu Selundupan Pasutri Dikendalikan dari Lapas Makassar
Pasutri Bawa Sabu, 1 Kg Diupah Rp 15 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker