Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satresnarkoba Polresta Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menciduk enam tersangka dari lokasi berbeda.
Selain keenam tersangka petugas polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 200 gram, timbangan dan alat isap sabu(bong).
Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander didampingi Wakasat AKP Viktor Ziliwu, Kanit Idik I AKP Zufri Siregar dan Kanit Idik II AKP Azuar di Mapolresta Medan, Rabu (7/5/2014) menjelaskan, mulanya R alias Tambi (56) warga Jalan Mangkubumi, Medan, ditangkap petugas di Jalan Kartini depan Medan Club, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (30/4/2014) malam lalu dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
FA (32) warga Dusun Cot Geulumpang Kuta Binjai, Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur diamankan saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Titi Papan Gang Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan tersangka polisi menyita plastik berisi sabu seberat 85 gram dan timbangan digital.
Setelah itu, pada Sabtu (3/5/2014) lalu tiga pengedar sabu juga ditangkap yakni FI (27) warga Jalan Padat Karya, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Tersangka petugas saat menunggu calon pembeli di Jalan Riongroad, Medan. Dalam penangkapan itu polisi mnyita satu klip palstik berisi 16 gram sabu.
Lalu, RS (32) dan RD (38) ditangkap petugas di rumah RS di Jalan Kelingan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari RS polisi menyita 3 klip plastik berisi sabu seberat 15 dan timbanagan elektrik sebagai barang bukti. Sedangkan dari tangan RD polisi menyita 1 klip palstik berisi sabu seberat 0.14 gram
Pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polresta Medan mengerebek sebuah rumah di Jalan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Dari dalam rumah itu polisi menciduk penghuni rumah berinsial RR (37) dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 gram.
Menurut Dony, darai keenam tersangka ini petugas menyita sabu seberat 200 gram berikut timbangan dan sejumlah alat isap. “Para tersangka masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Dony seraya mengatakan penangkapan para bandit narkoba ini berawal dari informasi masayarakat dan dilakukan penyeldikan pengembangan oleh petugas.
Masih kata Dony, para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar