Senin, 27 April 2026

Komnas PA Madina Minta Polisi Serius Menangani Kasus Pencabulan di Natal

Kamis, 01 Mei 2014 23:33 WIB
Komnas PA Madina Minta Polisi Serius Menangani Kasus Pencabulan di Natal
Zainuddin Nasution. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal (Komnas PA Madina) meminta polisi agar menangani kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Natal dengan serius.

“Memang tersangkanya kita ketahui masih duduk di bangku SMA. Walapun demikan pihak polisi harus melihat faktor lain, seperti informasi yang kita terima bahwa tesangka dengan korban tetangga, sehingga bisa sewaktu-waktu membuat anak itu trauma, dan orang tua korban bisa saja berbuat tindakan di luar hukum kalau terus-terusan melihat tersangka,”ujar Sekretaris Komnas PA Madina Zainuddin Nasution di Panyabungan, Kamis (1/5/2014).

Ditambahkan, Komnas PA Madina akan mengawal kasus ini akan langsung melihat korban pencabulan untuk mengetahui secara langsung kondisi korban.

Diberitakan sebelumnya, Bunga bocah berusia 4,5 tahun dicabuli SH yang tercatat sebagai seorang siswa Kelas XII salah satu SMA Negeri di Natal, Kabupaten Madina. Bunga dan SH merupakan warga Pasar I Natal, Kecamatan Natal.

"Kejadiannya sekitar dua pekan yang lalu. Kami sudah lapor ke polisi, tapi pelakunya sampai sekarang belum ditahan juga. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, karena anak kami saat ini shock dan tidak ceria lagi, sering nangis-nangis merasa sakit," ucap orang tua korban, MS Lubis kepada wartawan 15 April lalu.

Kuasa Hukum Korban Martua Hamonangan Nasution kemudian menceritakan, kejadian pencabulan dialami Bunga pada 26 Maret yang lalu. Kejadiannya berlangsung di rumah pelaku.

"Saat itu, pelaku merayu korban dengan cara mengajak main Play Station di rumahnya. Maklumlah anak kecil langsung mau diajak dan di rumah saat itu SH sendirian. Disitulah dia kerjai korban, dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dengan menangis mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya," kisah Monang.

Menurut Monang, perbuatan cabul yang dilakukan SH kepada Bunga itu dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2001, seharusnya penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP untuk melakukan penahanan karena dikhawatirkan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tukasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Susun RPJMD, Gubsu Beri Waktu 3 Bulan
5 Hal Ini Yang Diamanatkan Gubsu Saat Lantik Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Gubsu Lantik Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Saat Natal
Jelang Natal, Plt Gubernur Sumut Sidak Pasar
Pj Wali Kota Terima Audiensi Panitia Natal Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker