Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Unit Tipiter Polresta Medan mengamankan 5 sopir PT Astra dan dua penadahnya dari Saga Motor di tempat kerjanya di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Tersangka O, MA, T, AR dan F bekerja sebagai sopir dan penadahnya S dan A dari dari Saga Motor diamankan karena melakukan penggelapan sparepart kendaraan yang mencapai Rp2 miliar.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Rabu (30/4/2014) menjelaskan, penangkapan kelima sopir dan 2 penadah ini bermula dari laporan korban ke Polresta Medan sesuai dengan LP No: STTLP/1080/IV/2014/SPKT Resta Medan.
Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mencurigai sopir yang membawa barang melakukan penggelapan.
"Polisi kemudian menangkap para tersangka bersama penadahnya dan diboyong ke Mapolresta Medan," ujarnya.
Disebutkannya, terungkap kasus ini bermula dari kecurigaan pengusaha sparepat Rudy. Pasalnya, pesanan sparepart dari PT Astra tidak pernah utuh, sedangkan sistem pembayaran setelah barang masuk sampai satu tahun kemudian ditagih pihak Astra.
"Saat ditagih, ternyata tagihan mencapai hampir Rp2 miliar. Korban kemudian komplain kepada pihak Astra bahwa barang yang dipesannya tidak semua masuk. Korban kemudian menunjukkan bukti pemasukan barang yang diterima dari PT Astra dan tunggakan tidak sampai Rp2 miliar. Pihak Astra juga menunjukkan bukti pengiriman barang kepada korban," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima supir dan penadahnya. "Saat ini masih kita periksa dan akan melakukan pengembangan," katanya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar