Minggu, 03 Mei 2026

Polisi Tahan Putri Anggota DPRD Sumut Sore Ini

Rabu, 30 April 2014 14:47 WIB
Polisi Tahan Putri Anggota DPRD Sumut Sore Ini
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polisi memastikan Hagania Sinukaban (23), pengemudi Mercy C200 yang menyeruduk sejumlah kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4/2014) malam, akan dijebloskan ke penjara. Surat penahanan putri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu sudah diterbitkan.

"Sore nanti akan kita tahan. Surat penahanannya sudah terbit tadi pagi," kata Kasatlantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan di Medan, Rabu (30/4/2014).

Dia memaparkan, penahanan Hagania baru bisa dilakukan hari ini karena penyidik mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelumnya mereka masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Setelah menetapkannya (Hagania) sebagai tersangka kemarin, sore ini kami lakukan penahanan. Tapi untuk menahan orang itu kan tidak bisa sembarangan, kami harus melengkapi saksi dan bukti dulu," jelas Budi

Penahanan terhadap Hagania dilakukan setelah perempuan jebolan sekolah tinggi pariwisata di Malaysia itu menjalani pemeriksaan dalam kurun 1x24 jam.
Selain itu, sedikitnya sudah tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan yang menewaskan 1 orang dan melukai sedikitnya 3 orang lain itu.

Hagania dijadwalkan akan ditahan hingga 20 hari ke depan.  Dia akan menempati ruang tahanan Mapolresta Medan.

Budi juga memaparkan, penahanan itu sudah diketahui Layari Sinukaban, ayah Hagania. Ketua Komisi A DPRD Sumut itu disebut dapat menerima tindakan kepolisian.

"Ayahnya dapat menerima. Kami telah menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya," sebut Budi.

Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan Hagania sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas  yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang lainnya di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4/2014) malam.

Hagania disangka lalai dalam mengemudikan Mercy C200 BK 1 NC sehingga menabrak setidaknya 5 kendaraan lain. Ada dugaan dia berkendara dalam keadaan mabuk. Namun, pihak keluarga membantah dan polisi juga menyatakan hasil tes urinenya negatif.

Hagania disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dengan pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah
Soal Klaim Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi di Labuhanbatu, Ini Penjelasan Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker