Kamis, 30 April 2026

Polres Pakpak Bharat Ringkus Mafia CPO

Selasa, 29 April 2014 20:12 WIB
Polres Pakpak Bharat Ringkus Mafia CPO
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Dwi Asmoro. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Salak, (beritasumut.com) – Polres Pakpak Bharat meringkus tersangka mafia penampungan CPO ilegal yang berkedok organisasi di Jalan Lintas Aceh Selatan-Dairi, Dusun Nantimbo, Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa(22/4/2014) kemarin.

Dari penggerebekan yang dilakukan Polres Pakpak Bharat tersebut, berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama  Budianto (46) warga Medan Marelan, 1 unit truk tanki berwarna kuning  BK 3537 MU ,1 unit truk tangki berwarna hijau BK 9595 LS, 1 unit Mobil double cabin BK  8065 BO, pompa penyedot serta beberapa buah drum berisikan  minyak mentah CPO .

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Dwi Asmoro di Mapolres Pakpak Bharat, Salak, Kamis(24/4/2014) menjelaskan, penangkapan pelaku mafia CPO tersebut berdasarkan informasi dari wartawan dan masyarakat Susun Nantimbo beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan warga, salah satu warung di pinggir jalan lintas Dusun Nantimbo dijadikan lapak layar tancap penampungan Crude Palm Oil (CPO).

Dalam laporan itu warga juga mengatakan, salah seorang pekerja selalu mengenakan kaos oblong mirip loreng TNI, disebut-sebut sebagai pengawas di lokasi itu kerap membawa-bawa nama organisasi dan mengatakan mereka membuka penampungan CPO ilegal itu sudah melalui izin Kapolres Pakpak Bharat.

"Berdasarkan laporan warga Dusun Nantimbo tersebutlah saya bersama anggota melakukan penangkapan malam itu. Saya tidak pernah memberikan izin bagi mereka dalam hal ini, saya juga tidak akan pernah membiarkan mafia-mafia seperti mereka membuka usahanya di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat," tegas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, sebelumnya mereka pernah menyampaikan surat ke mapolres dengan memakai kop organisasi Brigade Karya Dharma Putra yang ditandatangani ketuanya bernama Bima. Dalam surat tersebut, mereka meminta dukungan ataupun izin untuk melakukan pembelian minyak di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

Surat tersebut kemudian dibalas Kapolres dengan isi menolak memberikan izin dan melarang mereka melanjutkan aktivitasnya.

"Mereka memang mengirim surat kepada saya, isinya mereka mohon izin dan kerjasama, namun surat tersebut saya balas, bahwa saya tidak pernah akan memberikan izin kepada mereka apalagi mau membuka penampungan CPO ilegal seperti yang mereka ucapkan di surat tersebut. Jadi jangan mereka katakan bahwa mereka buka usaha atas izin dan sepengetahuan saya, itu tidak benar," ujar Dwi Asmoro.

Pantauan wartawan di Mapolres Pakpak Bharat, Kamis (24/4/2014),  tersangka Budianto (46) sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Juper Satreskrim. Sementara barang bukti 2 unit mobil tanki, 1 unit mobil double cabin terlihat diparkirkan di Halaman Mapolres.

Menurut Kasatreskrim Polres Pakpak Bharat AKP Martoni Lembang, tersangka bisa dikenakan Pasal 480 KUHP, sebagai penadah barang curian. (BS-033)

Tags
beritaTerkait
AKBP Jansen Sitohang Kapolres Pakpak Bharat
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Hernowo Yulianto Jadi Kapolres Sergai
Oknum Polres Pakpak Bharat Ditangkap Jual Sabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker