Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pokja Medan akan melaporkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan AKP Uli Lubis ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini dikarenakan Kanit PPA Polresta Medan ini telah melepaskan Sukiman alias A Cek (46) Warga Negara Singapura yang diduga telah mencabuli tiga murid les privatnya AT (9), S (8) dan A (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar pada Jumat (25/4/2014) malam lalu.
"Kita akan melaporkan Kanit PPA Polresta Medan ke Propam Polda Sumut pada Rabu (30/4/2014). Kita merasa kecewa dengan kinerja petugas Polresta Medan Unit PPA yang menangkap lepas diduga pelaku pencabulan itu," ujar Ketua Pelayanan Komnas PA Pokja Medan Sumantri di Medan, Ahad (27/4/2014) malam.
Dijelaskannya, pada Kamis (24/4/2014) lalu diduga pelaku pencabulan sudah ditangkap oleh petugas Polresta Medan Unit PPA dengan mengeluarkan surat penangkapan berwarna kuning. Surat berwarna kuning tersebut dikeluarkan karena hasil penyelidikan menyebutkan laporan korban sudah memenuhi untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat penangkapan, salah seorang orang tua korban menemani petugas Polresta Medan Unit PPA menangkap pelaku dengan menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada Kepling bernama Rizal, jadi mengapa sekarang dilepas," tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap Kanit PPA Polresta Medan harus objektif dalam menangani kasus pencabulan ini dan segera menangkap kembali pelaku pencabulan tersebut.
"Masa dilepaskan begitu saja. Kanit PPA Polresta Medan juga menyatakan bahwa hasil visum menyatakan bahwa selaput dara kemaluan ketiga bocah itu belum koyak, padahal tindakan pencabulan yang dilakukan guru tersebut dilihat banyak saksi. Kita tidak terima pelaku kembali dilepas. Kita akan mendampingi korban guna mendapat keadilan," katanya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar