Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dengan raut sedih tiga orang wanita mendatangi Ruangan SPKT Polresta Medan, Sabtu (26/4/2014).
Didampingi petugas Komnas PA Pokja Medan, kedatangan ketiga wanita K (36) warga Dusun IX, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, KN (40) warga Pasar I Tengah, Marelan, Kota Medan dan N (34) warga Jalan Batu Gang Amal, Lingkungan II, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan itu untuk mempertanyakan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru privat, Sukiman alias A Cek warga asal Singapura yang tinggal di Jalan Deli Indah, Blok II, Marelan, Medan.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sukiman terhadap AT (9), S (8) dan A (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu telah dilaporkan ke SPKT Polresta Medan pada 8 dan 11 April 2014 lalu, namun hingga kini terkesan tidak pernah diproses.
"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kasus pencabulan yang terjadi kepada anak kami. Masa sejak kami buat laporan hingga kini belum juga diproses dan kami pun belum dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar N (34), seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban pencabulan.
Kemudian ada kejanggalan pasal yang diterapkan pada salah seorang korban karena polisi menerapkan Pasal 49 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bukan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, imbuhnya.
N menjelaskan, kasus ini terungkap saat anaknya merasakan sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil. Saat itu, anaknya baru pulang dari tempat les di rumah Sukiman.
"Pas tau itu, aku terkejut dan langsung membawa putriku mereka ke dokter. Dari hasil visum luar, dokter menyatakan terdapat luka memar di bagian kemaluan anakku. Mereka sudah sering diperlakukan tidak senonoh oleh guru privat mereka itu. Dari pengakuan anakku, mereka kerap dipangku dan dicabuli oleh guru les tersebut," jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada beberapa orang tua murid lainnya, yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat dengannya . Ternyata, anak-anak mereka semua mengalami perlakuan yang sama. "Mendapat kejadian yang sama itulah kami melapor ke Komnas PA Pokja Medan," ujarnya.
Setelah melapor, katanya, pihak kepolisian pada Kamis (24/4/2014) menangkap diduga pelaku pencabulan itu. Namun sayangnya, pada Jumat (25/2014) diduga pelaku pencabulan dilepaskan oleh pihak kepolisian.
"Kami dengar udah dibebaskan tadi malam, makanya kami ke sini. Kata Kanit PPA tidak cukup bukti. Padahal mana mungkin anak kecil seperti itu bisa berbohong. Kami juga sudah visum dan memang benar," sesalnya.
Sumantri, Ketua Bidang Pelayanan Komnas PA Pokja Medan sekaligus kuasa hukum korban, menyesalkan sikap Unit PPA Polresta Medan yang lamban menangani kasus pencabulan terhadap ketiga anak kliennya. "Sangat kita sesalkan, karena Unit PPA Polresta Medan tidak proaktif dalam memproses kasus ini," ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan Polresta Medan yang melepas diduga pelaku pencabulan yang diketahui warga Singapura itu. "Kita sesalkan itu, karena kata mereka tidak cukup bukti. Padahal anak itu sendiri yang mengalaminya. Inilah hari Senin depan akan kita hadirkan saksi kunci untuk kasus ini," jelasnya.
Ia menuturkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur memiliki keistimewaan tersendiri. Sehingga tidak dimasukkan dalam perkara pidana biasa. "Seharusnya kepolisian lebih jeli melihat persoalan ini dengan menerapkan pasal UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang sering terjadi belakangan ini, Komnas PA Pokja Medan berharap polisi menindaklanjuti perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi yang berat agar tidak menjadi pelajaran bagi semua masyarakat. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi anak-anak menjadi korban.
Kanit PPA Polresta Medan AKP Uli Lubis saat dikonfirmasi mengatakan terlapor tidak ditahan lantaran pihaknya masih meminta keterangan pelapor.
"Kita belum memeriksa terlapor, jadi kita belum bisa menahannya. Rencananya pihak kita akan memeriksanya pada Senin (28/4/2014)," ujar Uli.
Uli menambahkan, terlapor tak ditahan lantaran berdasarkan hasil visum menyatakan selaput dara kemaluan korban masih utuh. "Terlapor tidak ditahan lantaran selaput dara kemaluan korban dinyatakan masih utuh," ujar Uli.
Namun saat ditanyai apakah harus selaput dara kemaluan korban pecah baru korban ditahan, Uli tidak menjawab.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar