Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Syafrizal Daulay (32), pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ditangkap polisi karena membawa ganja. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/3/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Serliwaty, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri membacakan dakwaan terhadap Syafrizal Daulay yang tinggal di Jalan Sei Rotan, Lorong VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain terdakwa Syafrizal, terdakwa M Rizaldi Chan dan Sunardi juga terlibat dalam perkara ini yang masing-masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Disebutkan, pada Jumat, 27 September 2013 pukul 09.00 WIB, terdakwa Sunardi menyewa satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul BK 1169 LH untuk mengangkut ganja yang dibeli terdakwa Syafrizal dan M Rizaldi dari Siti Darma (DPO).
"Atas jasanya, Sunardi mendapat 20 kg ganja dari Siti Darma. Sedangkan Syafrizal dan M Rizaldi memesan ganja seberat 300 kg seharga Rp180 juta. Mereka memesan untuk dijual kembali," urai jaksa.
Setelah mendapatkan mobil, Sunardi menyerahkan mobil tersebut ke Jon (DPO), orang suruhan Siti Darma. Tepat pada Senin, 30 September 2013 pukul 05.00 WIB di Jalan AH Nasution, Medan, Jon menyerahkan ganja yang dipesan itu kepada M Rizaldi sebanyak 14 goni seberat 300 kg beserta mobil tersebut. Kemudian, M Rizaldi membayar kepada Jon sebesar Rp20 juta sebagai uang muka (DP).
"Selanjutnya, M Rizaldi membawa ganjanya ke rumah terdakwa Syafrizal dan ganja itu dijual seharga Rp700 ribu per kilo. Setelah itu, Syafrizal dan M Rizaldi menjual ganja sebanyak setengah goni kepada orang bernama Feri," tambah jaksa.
Di hari yang sama, terdakwa Syafrizal dan M Rizaldi berangkat untuk menjual ganja sebanyak 4 goni seberat 100 kg kepada seseorang yang memesan. Sementara sisa ganja sebanyak 9 setengah goni seberat 150 kg, disimpan di kamar mandi kosong rumah terdakwa Syafrizal.
Namun, setiba di Jalan AH Nasution, Medan, Syafrizal dan M Rizaldi ditangkap pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Medan. Saat digeledah, polisi menemukan 100 kg ganja di dalam mobil. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menyita ganja seberat 150 kg di rumah Syafrizal serta menangkap Sunardi.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar