Jumat, 01 Mei 2026

Tersangka Penikam Debt Collector Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 24 Maret 2014 23:45 WIB
Tersangka Penikam Debt Collector Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Berdasarkan hasil penyidikan, Polsek Sunggal kemudian menetapkan Jesman Sitepu (38) warga Jalan Glugur Rimbun, Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka.

Jesman terbukti telah melakukan penikaman terhadap Debt Collector Auto Finance Supriyono alias Kriwil (42) pada Sabtu (22/3/2014) kemarin.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto di Medan, Senin (24/3/2014).

Dijelaskannya, tersangka nekad melakukan penikaman terhadap korban lantaran merasa ditipu karena uang angsuran kredit sepeda motornya tidak dibayarkan oleh korban.

"Tersangka tersulut emosi dan mendatangi korban serta melakukan penganiayaan hingga korban dirawat di RS Adam Malik, Medan," ujarnya.

Seperti diketahui, Jesman Sitepu menyerahkan diri ke Polsek Sunggal setelah menikam korbannya Supriono alias Kriwil warga Jalan Dusun Telaga Sari, Desa Sei Mencirim.

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sunggal seorang diri sambil membawa sebilah pisau belati yang  ditikamkannya kepada korban. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Bareskrim Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi
Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba
Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara
Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker