Minggu, 03 Mei 2026

Sengketa Informasi Antara Khairuddin Tanjung Melawan Kadispenda Sumut Berakhir Damai

Senin, 03 Maret 2014 23:30 WIB
Sengketa Informasi Antara Khairuddin Tanjung Melawan Kadispenda Sumut Berakhir Damai
Ilustrasi. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sengketa informasi antara Khairuddin Tanjung melawan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) berakhir dengan kesepakatan perdamaian para pihak.

Kesepakatan ditandatangani setelah melalui sidang mediasi yang dipimpin Mediator M Zaki Abdullah dan Co Mediator Mayjen Simanungkalit di Ruang Sidang Komisi Informasi, Jalan Bilal No 105, Medan, Senin (3/3/2014).

Dalam mediasi yang digelar di Kantor KI Sumut, pihak Termohon dalam hal ini Kadispenda Sumut menyanggupi akan memberikan seluruh informasi yang diminta pemohon.

Diantara informasi yang diminta, yakni  rincian biaya perjalanan dinas daerah dan luar provinsi Kadis dan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Dispenda Sumut Tahun 2011-2012, rincian perolehan pajak BBN-KB Tahun 2011-2012 serta dokumen pendukungnya, rincian pengeluaran upah pungut bagi pihak ketiga dari perolehan pajak BBN-KB T.A 2011-2012 bersama copy dokumen pendukungnya.

Namun,  dalam kesepakatan tersebut, pemberian informasi dilakukan dengan cara melihat dan mencatatnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sengketa Informasi Publik, Kaban Kesbangpollinmas Sumut Tak Penuhi Panggilan KI
Mahasiswa Menangkan Sengketa Informasi Melawan Rektor Unimed
KI Sumut Terima 159 Laporan Sengketa Informasi Publik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker