Jumat, 09 Oktober 2026

Jadi Kurir Ganja, Salihin Dibayar Rp5 Juta

Jumat, 14 Februari 2014 21:49 WIB
Jadi Kurir Ganja, Salihin Dibayar Rp5 Juta
Ist
Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini menunjukkan barang bukti ganja.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Timur memaparkan tangkapan 19 kg ganja kering dari pengemudi mobil Avanza BK 1976 KD, Salihin (26) yang ditabrak lokomotif kereta api di Jalan Ampera Raya/ Alfalah, Kecamatan Medan Timur, Selasa (11/2/2014) malam.

Ganja tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yakni di rumah kos tersangka di Jalan Sempurna No 238, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan di tempat terjadinya tabrakan.

Salah seorang tersangka yang diamankan, Salihin, mengatakan dirinya mendapat bagian Rp5 juta dalam setiap kali pengantaran.

"Rp5 juta aku dapat dengan perincian uang sewa rental Rp300 ribu per hari selama 5 hari dari tanggal 7 hingga 11 Februari 2014. Sisanya itu untuk saya," ujarnya di Mapolsek Medan Timur, Jalan Jawa, Medan, Jumat (14/2/2014).

Dikatakannya, uang dari hasil pengantaran ganja tersebut akan saya berikan kepada orang tuanya di  Kabupaten Gayo Lues, Aceh. “Orang tuaku bekerja sebagai petani," ujar Salihin yang juga Mahasiswa Semester VII Fakultas Hukum UISU ini.

Dari pengakuannya, Salihin dan Ishak (23) telah melakukan bisnis haram tersebut sejak Tahun 2013 lalu. "Yang punya barang ganja itu si Ishak (DPO). Dialah penyedianya, kalau aku cuma pengantar dan penyedia mobil aja. Ishak itu alumni Fakultas Ekonomi UMSU. Sementara dua orang lainnya berasal dari Aceh," katanya.

Sementara Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang terasangka yang melarikan diri pasca terjadinya tabrakan.

Ketiganya adalah  Sultan (18), Ishak (23) dan Nasruddin (23) yang diketahui ngekos di Jalan Sempurna,  Medan, tempat ditemukannya 8 kg ganja lainnya.

"Dari tangan Salihin kita mengamankan 19 kg ganja kering di dua lokasi, 2 buah timbangan, 1 unit Toyota Avanza. Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) yo 132 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Tangkap Kurir Ganja, Polisi Dipukul Oknum TNI
Selain Kurir Ganja, Salihin Berperan Sebagai Penyedia Mobil Rental
Salihin Merupakan Kurir Ganja 19 Kg
Polres Madina Tangkap Kurir Ganja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker