Minggu, 09 Agustus 2026

Polresta, Kejaksaan dan PN Medan Duduk Bersama Bahas Perma Batasan Tipiring

Sabtu, 18 Januari 2014 19:05 WIB
Polresta, Kejaksaan dan PN Medan Duduk Bersama Bahas Perma Batasan Tipiring
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polresta Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan duduk bersama membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Pasalnya, selama ini pihak Polresta Medan kesulitan untuk memproses para tersangka yang melakukan tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta karena dianggap kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelakunya tidak ditahan.

"Pertemuan yang dilakukan antara pihak kepolisian, pengadilan dan jaksa ini membahas soal kesepakatan agar tindak pidana yang berhubungan dengan perma pelakunya dapat ditahan sampai dilanjut ke pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak usai rapat pembahasan perma di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Sabtu (18/1/2014) sore. 

Kedepannya, Polresta Medan juga akan menggelar pertemuan dan melakukan MoU guna  membahas kasus-kasus lainnya, termasuk  jumlah kerugian materil yang dialami korban akibat aksi kejahatan tersebut. 

"Selain nilai materil juga dapat dihitung nilai kerugian inmateril suatu benda yang dirampas contohnya handphone hadiah dari pacaryang diambil, bendas kesayangan korban yang rusak atau dirampas maupun lainnya," katanya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker