Sabtu, 16 Mei 2026

Ervina Sari Tersangka Korupsi BLH Sumut Dijebloskan ke LP Wanita Tanjung Gusta

Kamis, 09 Januari 2014 00:13 WIB
Ervina Sari Tersangka Korupsi BLH Sumut Dijebloskan ke LP Wanita Tanjung Gusta
Ist
Ervina Sari saat tiba di Kantor Kejari Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ervina Sari, tersangka korupsi uang hasil penerimaan retribusi jasa usaha UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya tiba di Medan, Rabu (8/1/2014). 

Saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Medan, sekitar pukul 17.30 WIB, Ervina tersangka korupsi penerimaan retribusi sebesar Rp1.206.999.780, tampak tidak didampingi oleh penasehat hukum maupun keluarga. 

Sesampainya di Kantor Kejari Medan, Ervina yang mengenakan kerudung hitam ini langsung digiring ke ruangan pemeriksaan. Berselang setengah jam kemudian, Ervina langsung dibawa ke LP Wanita Tanjung Gusta, Medan.

Sementara itu, Kajari Medan M Yusuf didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution menyatakan keberhasilan penangkapan tersangka korupsi ini karena adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Kejagung dan Kejari Medan.

Ditambahkan Jufri, selama pelariannya tersangka melakukan penyamaran dengan merubah penampilan tidak memakai jilbab. Selanjutnya untuk tidak mengundang kecurigaan selama pelarian dan tinggal di daerah Jalan Meranti 2 Blok M3 , Nomor 11, Kompleks Cileungsi Hijau, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, tersangka mengontrak dan melapor ke kelurahan setempat memakai nama orang tua tersangka.

Dalam pelariannya, tersangka yang tinggal di rumah kontrakan tersebut tidak sendirian. Anak dan orang tua tersangka ikut mendampingi. Namun saat penangkapan yang dilakukan tim Kejari Medan bersama Kejagung, Selasa (7/1/2014), berjalan lancar.

Sebagaimana diketahui Ervina merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi hasil penerimaan retribusi jasa usaha UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut. Dia bersama Kepala UPT Laboratorium Lingkungan BLH Sumut Heny JM Nainggolan jadi tersangka karena tidak menyetor pendapatan lembaga itu.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru karena saat ini tim kejaksaan masih terus menelusuri aliran dana yang tidak disetorkan tersebut. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
Kejari Medan Tetapkan Kepala SMK Binaan Provinsi Sumut Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Kisaran Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes dan Jalan Asahan
Wakil Bupati Tobasa Tersangka Korupsi BLK
Data Limbah BLH Sumut Tak Jelas
Korupsi, Kepala Lab BLH Sumut Divonis Setahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker