Minggu, 19 April 2026

DPP Ima Madina Laporkan PT M3 ke Polda Sumut

Senin, 23 Desember 2013 19:14 WIB
DPP Ima Madina Laporkan PT M3 ke Polda Sumut
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Kabupaten Mandailing Natal (DPP Ima Madina) melaporkan PT Madinah Madani Mining (M3) ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penambanganan yang menyalah.

“Pengaktifan kembali IUP PT M3 oleh Pj Bupati Madina Aspan Sopian setelah ijinnya dicabut secara permanen oleh Sekda Madina dinilai cacat hukum. PT M3 diduga telah melanggar sejumlah kewajiban termasuk mangkir dari pembayaran pajak dan kewajiban lainnya, sehingga perusahaan tersebut seharusnya diblacklist dan tidak berhak lagi memperoleh perijinan apapun di Madina,” sebut Ketua Umum IMA Madina Ahmad Irwandi Nasution melalui telepon, Senin (23/12/2013).

Ditambahkannya, keberadaan PT M3 di Madina dinilai banyak kejanggalan termasuk surat penghentian aktifitas pertambangan yang ditandatangani Bupati Madina M Hidayat Batubara yang diduga menjadi modus untuk memaksa pihak PT M3 untuk melakukan negosiasi terlarang dengan sejumlah kompensasi dan kewajiban-kewajiban yang diduga untuk memperkaya oknum Bupati dan pihak-pihak tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, pengaktifan kembali kegiatan produksi PT M3 diduga sarat dengan persekongkolan dan suap. Pihak PT M3 yang mengantongi ijin IUP Bauksit DMP yang sudah pernah dibatalkan secara permanen, diduga melakukan penambangan emas. Pembiaran terhadap penyimpangan operasionalisasi ijin tersebut diduga penuh dengan persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sampai saat ini kegiatan penambangan emas di areal dengan bermodalkan “ijin bermasalah” tersebut masih berlangsung dengan menggunakan teknologi pertambangan modern yang mengerahkan peralatan berat dan mesin-mesin pertambangan. Berdasarkan informasi di lapangan, diduga produksi emas perharinya mencapai 12 kg atau sekitar Rp6 milliar hasil, paparnya.

Operasionalisasi tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun sehingga diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp200 miliar lebih. Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain oknum Bupati Madina berinisial HB, oknum Direktur PT M3 berinisial LW, oknum Kepala Distamben Madina berinisial AHS.

“Kita menduga Kepala Distamben Madina beserta jajarannya telah sengaja melakukan pembiaran dan kongkalikong dengan pihak manajemen perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya tindaklanjut dari dua kali surat teguran terhadap kegiatan perusahaan pada Tahun 2013,” ujarnya.

Untuk menyelamatkan kerugian negara tersebut, DPP Ima Madina berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang diserahkan ke Polda Sumut, tandasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu
Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan
Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker