Selasa, 05 Mei 2026
Dugaan Korupsi di PT PLN Kitsbu Rp23,6 Miliar

HPS Disusun Ketua Panitia Pengadaan Barang

Selasa, 19 November 2013 00:27 WIB
HPS Disusun Ketua Panitia Pengadaan Barang
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (PLN Kitsbu) senilai Rp23,6 miliar dengan terdakwa mantan Manajer Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Barang Robert Manyuzar dan mantan Manajer Perencanaan Edward Silitonga kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2013).

Dalam persidangan terungkap, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dua unit flame tube DG 10530 ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang Robert Manyuzar.
    
Anggota Panitia Pengadaan Barang Sarifuddin Damanik ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Setiawan, mengaku tidak tidak ikut serta dalam penyusunan HPS. Sarifuddin mengaku baru mengetahui HPS setelah disusun Ketua Panitia Pengadaan Barang dan kemudian diparaf.
    
Di depan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik tersebut, saksi Sarifuddin Damanik juga menyatakan alasan mengapa hal tersebut dilakukan. Sebab jika anggota diikutsertakan dalam penyusunan HPS, akan mengganggu kinerja ketua panitia.
    
"Jika kita (anggoat) ikut serta juga, maka Ketua Panitia tidak dapat bekerja karena referensi harga HPS tersebut berasal dari PT Siemen Indonesia melalui faxmile," ujar Sarifuddin.
    
Ketika ditanya JPU tentang dasar menurunkan harga, Sarifuddin tidak dapat menjelaskan kenapa harganya dapat ditekan lebih rendah dari harga yang ditawarkan oleh pihak PT Siemen Indonesia.
    
Hal senada diungkapkan saksi lainnya Efendi Butarbutar. Saksi Efendi juga mengaku hanya melihat dari HPS yang telah dibuat oleh Ketua Panitia.
    
"Saya hanya membaca hasil analisis yang telah selesai dan tidak ikut serta didalam merumuskan," ujarnya seraya menyatakan setelah membaca hasil rumusan dari ketua panitia dirinya langsung melakukan paraf terhadap HPS tersebut.
    
Menurutnya, dalam membuat HPS untuk pengadaan flame tube 10530 tersebut, panitia hanya mengacu pada faxmili yang dikirim PT Siemens Indonesia ke panitia. Faximili tersebut berisikan informasi harga flame tube DG 10530. Namun, PT Siemens tidak menjelaskan flame tube dengan spesifikasi DG 10530 tersebut, sudah tidak diproduksi lagi.
    
"HPS itu dirumuskan oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang dan kemudian kita setujui," jelasnya. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis kemudian kembali menunda sidang pada Rabu (20/11/2013) mendatang.
    
Sebelumnya JPU mendakwa ketiga terdakwa yakni Rizal Fahmi Lubis, Robert Manyuzar, dan Edward Silitonga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    
Dalam perkara ini, Fahmi Rizal Lubis, Robert Manyuzar dan Edward Silitonga bersama Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN Kitsbu) dan Ferdinan Ritonga (mantan Pemeriksa Mutu Barang), didakwa telah merugikan negara pada proyek pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens. 

Kerugian terjadi setelah onderdil itu tidak sesuai kontrak sehingga tidak bisa digunakan. Begitupun, PLN tetap melakukan pembayaran kepada CV Sri Makmur, sehingga merugikan negara Rp23,6 miliar. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker