Senin, 04 Mei 2026

Korban Perusakan PD Pasar Medan Mengadu ke LBH Medan

Minggu, 10 November 2013 19:23 WIB
Korban Perusakan PD Pasar Medan Mengadu ke LBH Medan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Salah seorang pedagang di Pasar Sambu, Medan, Elfrida Eka Susanti, merasa diperlakukan tidak adil. Sudahlah dirinya menjadi korban kekerasan pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, kini dirinya malah dijadikan tersangka. 

Elfrida sebelumnya telah melaporkan Dirut PD Pasar Medan Benny Sihotang ke Polresta Medan. Namun kasusnya terkesan jalan di tempat. Tiba-tiba, Elfrida mendapat surat panggilan dari Polresta Medan. Status Elfrida, tersangka.

Dengan wajah sedih, Elfrida yang mengenakan jilbab hitam mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (7/11/2013). Dihadapan Direktur LBH Medan Surya Adinata, wanita paruh baya itu menyampaikan keluh kesahnya karena merasa keadilan sangat jauh darinya. 

"Kami rakyat kecil susah mendapat keadilan. Dirut PD Pasar sudah jelas-jelas merusak dan melakukan kekerasan terhadap kami pedagang, tetapi masih bebas berkeliaran. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sekarang diendapkan Polresta Medan. Yang anehnya saya malah ditetapkan sebagai tersangka, dan saya dipanggil dan sudah diperiksa. Sementara Benny Sihotang masih bebas berkeliaran," keluh Elfrida.

Elfrida menjelaskan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Operasional PD Pasar Medan Mulia Soleman Harahap ke Polsekta Medan Kota. Dalam laporan itu, Mulia Soleman Harahap melaporkan dirinya melanggar Pasal 406 KUHPidana, yaitu tentang pengrusakan di Pusat Pasar Medan.

"Disinilah yang menjadi aneh. Saya yang menjadi korban perusakan, malah saya sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan. Yang dirusak itu dagangan saya, saya memiliki banyak saksi-saksi sesama pedagang. Perusakan terhadap dagangan saya ini sudah  saya laporkan tahun lalu, itulah ditetapkan Dirut PD Pasar Benny Sihotang sebagai tersangka. Sekarang saya menjadi tersangka lagi, sementara saya di sini korban, kan aneh," jelasnya.

Elfrida menambahkan keanehan dalam kasus itu adalah Benny Sihotang yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Sampai sekarang kasusnya masih mengendap di Polresta Medan. 

Diceritakan Elfrida, kasus perusakan yang dilakukan Benny Sihotang telah ia laporkan ke Polresta Medan sejak 22 Desember 2012 lalu sesuai dengan surat laporan nomor : STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT RESTA MEDAN. Sejak itu, Dirut PD Pasar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Medan. Akan tetapi hingga sekarang berkasnya belum juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat tindakan Dirut PD Pasar itu, Elfrida mengaku mengalami kerugian yang sangat besar. Barang dagangannya yang terdiri atas pakaian dan jilbab berjumlah 129 bal disita dan tidak dikembalikan. Begitu juga dengan kios miliknya dirusak oleh PD Pasar meski memiliki izin. Juga kerugian moril karena aksi kekerasan dari PD Pasar.

Elfrida mengisahkan perusakan terhadap kios miliknya itu dilakukan secara paksa oleh PD Pasar pada 20 Desember 2012 lalu. Saat itu, berdasarkan surat resmi, pembongkaran hanya akan dilakukan kepada kios T01 di lokasi itu karena sudah habis masa izinnya. Akan tetapi, kata Elfrida, petugas PD Pasar juga membongkar kios T02 miliknya yang kebetulan bersebelahan dengan kios T01. Padahal saat itu, ia sudah melarang dan melawan karena kiosnya itu masih memiliki izin. Akan tetapi Dirut PD Pasar dengan membabi buta terus melakukan pembongkaran. Begitu juga dengan barang dagangannya yang bernilai sekitar Rp1 miliar turut disita PD Pasar dan sampai sekarang belum dikembalikan.

Kenyataan itu mendapat tanggapan serius dari Direktur LBH Medan Surya Adinata yang menyatakan akan terus mendampingi Elfrida hingga mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Surya menjelaskan, pihaknya melihat sudah ada kongkalikong antara Dirut PD Pasar dengan penyidik Polresta Medan sehingga kasus ini sengaja dipetieskan.

Surya juga mengaku pihaknya sudah melaporkan Direktur Operasional PD Pasar Medan Mulia Soleman Harahap ke Polresta Medan dengan tuduhan melakukan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Elfrida. 

"Soleman ini melaporkan Bu Elfrida dengan tidak benar, laporannya itu hanya fitnah. Makanya Soleman ini kita laporkan balik," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengaku prihatin dengan penanganan kasus yang menimpa Elfrida. Menurutnya Elfrida yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang dilaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi hingga sekarang kasusnya dipetieskan.

"Kita meminta agar penyidik Polresta Medan agar meninjau kembali permasalahan yang terjadi di PD Pasar Medan atas perusakan yang dilakukan terhadap toko milik Elfrida. Kita juga meminta Polresta Medan dan juga Polsekta Medan Kota untuk transparan, kita minta kejelasan dari kepolisian. Kedua pihak juga harus dihadirkan untuk diperiksa," kata Politisi Partai Demokrat itu. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Usai Maria, Giliran Ambrosia Kusi Lari dari Tempat Penampungan TKI Milik Angel
Kejari Bidik Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PD Pasar Medan
Kebijakan PD Pasar Medan Kuliahkan Karyawan Diprotes
Pedagang Pasar Timah dan PD Pasar Medan Saling Lapor Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker