Kamis, 13 Agustus 2026

MK Tolak Gugatan Gusman & ESJA

Senin, 15 April 2013 21:48 WIB
MK Tolak Gugatan Gusman & ESJA
mahkamahkonstitusi.go.id
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (Gusman) dan Effendi Muara Sakti Simbolon-Jmiran Abdi (ESJA) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut. 

Penolakan tersebut disampaikan Hakim MK saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/04/2013) petang. Hakim MK terlebih dahulu membacakan putusan menolak gugatan Gusman. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan menolak gugatan ESJA.

Hakim MK dalam putusannya menyebutkan, ESJA tidak dapat membuktikan money politics (politik uang) dalam Pilkada Sumut terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan para kepala dinas, pegawai negeri sipil, camat, lurah, kepala desa, atau perangkat desa lain seperti dalam gugatan. 

Masih menurut Hakim MK, kalaupun ada politik uang, hal tersebut tidak serta merta berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara.

MK juga berpendapat tidak ada pelanggaran sebagaimana dalam dalil ESJA terkait adanya kegiatan pemberian bantuan sosial, bantuan desa, pembagian beras untuk rakyat miskin, bantuan untuk guru honorer, pesantren, posyandu, dan pihak lain selama masa tenang. 

Menurut MK, tidak ada larangan bagi kepala daerah yang juga maju dalam pilgub untuk melakukan hal itu asalkan tidak melakukan kampanye.

Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubernur Sumut tidak terbukti melanggar ketentuan mengenai masa tenang. Selama masih menjabat Plt Gubernur Sumut, Gatot berhak melakukan kegiatannya selaku kepala daerah. 

Bahkan, dalam masa jabatan itu, pihak terkait wajib melaksanakan tanggung jawabnya menyelesaikan program kerja pemerintah daerah.

Hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi menang dalam satu putaran dengan perolehan 1.604.377 suara (33 persen) dari 4.861.467 suara sah. 

Posisi kedua ditempati ESJA dengan 1.183.187 suara (24,34 persen), disusul Gusman 1.027.433 suara (21,13 persen), posisi keempat Amri Tambunan-RE Nainggolan 594.414 suara (12,23 persen), dan posisi terakhir Chairuman Harahap-Fadly Nurzal 452.096 suara (9,3 persen). (BS-001)

Tags
MK
beritaTerkait
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
komentar
beritaTerbaru
hit tracker