Selasa, 11 Agustus 2026

PT BDKL Bayar Kredit Macat PT Atakana Company

Sabtu, 16 Maret 2013 16:44 WIB
PT BDKL Bayar Kredit Macat PT Atakana Company
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Darul Azli selaku Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, menjadi saksi untuk terdakwa Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, dalam persidangan perkara korupsi kredit BNI 46 Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/03/2013).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, Darul Azli mengatakan, M Aka selaku Direktur PT Atakana Company pernah memiliki kredit di BNI SKM Medan dengan menjaminkan SHGU 102. "Namun karena kredit Atakana itu macet total golongan 5, akhirnya tindakan BNI pada Agustus 2010 bermaksud melelang jaminan itu dengan memberitahukan ke Balai Lelang," jelasnya.

Selanjutnya, atas permintaan M Aka, jaminan SHGU 102 itu tidak jadi dilelang. Karena sudah ada calon pembeli yakni Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL. "BNI memberikan fasilitas kredit ke debitur PT Atakana dengan agunan SHGU 102 yang diserahkan ke BNI. Pada masa jabatan saya, Boy Hermansyah atas nama BDKL pun mengajukan permohonan kredit ke SKM Medan," jelasnya.

Menurut Darul, Boy Hermansyah mengajukan kredit ke BNI SKM Medan dengan mengagunkan SHGU 102 dan SHGB 02. "Pengajuan kredit oleh Boy Hermansyah itu, SHGU masih tercatat atas nama PT Atakana. Memang sebelum pihak Boy mengajukan permohonan resmi bulan September ke BNI, sudah ada rencana Boy untuk mengajukan kredit," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Darul, Boy Hermansyah juga tercatat sebagai debitur di BNI atas nama PT Dwi Kencana Semesta. "Jadi berdasarkan disposisi Pak Radiyasto dan Titin, maka permohonan itu diitindaklanjuti. Boy Hermasnyah juga telah melengkapi beberapa dokumen, salah satunya dokumen fotokopi SHGU 102," urainya.

Lantas jaksa penuntut umum mempertanyakan bagaimana mekanisme pembuatan perangkat aplikasi kredit untuk pencairan kredit itu. "Itu dibuat atas dasar data-data yang dikumpulkan Bu Titin, lalu hasilnya diserahkan ke Pak Radiyasto. Syarat disposisi termuat dalam aplikasi kredit. Syarat disposisi itu dibuat oleh Bu Titin dan analis kredit. Tapi persyaratan disposisi itu semuanya telah terpenuhi," jelasnya.

Menurut Darul, tujuan dibuat disposisi itu agar dilaksanakan oleh pihak BNI maupun calon debitur. "Fasilitas kredit untuk take over harus dijalankan dengan benar dan teliti oleh debitur maupun BNI. Sebelum perjanjian kredit itu diteken para pihak, dibuatlah surat keputusan kredit untuk calon debitur," kata dia.

Sambung saksi, dalam disposisi itu pihaknya mengaku tidak begitu mementingkan akta jual beli. "Akta perjanjian jual beli SHGU 102 itu tidak terlalu penting. Maka kami melihat syarat minimalnya yakni proses balik nama. Prosesnya balik namanya saja akte jual beli itu sudah cukup," jelasnya.

Sementara itu, Radiyasto dalam keterangannya menyatakan pengucuran kredit kepada pihak BDKL telah memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Bahkan pihak PT Atakana sendirilah yang menunjuk Boy Hermansyah sebagai kuasa dan sekaligus pembeli asset PT Atakana.

"Kemelut ini ada setelah M Aka salah satu pemegang saham PT Artakana Company, menarik kuasanya dalam perjanjian jualbeli pada 2011. Artinya setelah utang atau kredit sudah dilunasi, barulah ada masalah," jelasnya.

Menurut Radiasto sebenarnya tak ada masalah sama sekali dengan pengucuran kredit, dikarenakan jaminan yang diajukan lebih besar. Tentang mengapa pihak BNI bisa mengucurkan dana kredit sementara ada aset PT Atakana di dalamnya, menurutnya, itu bisa terjadi karena sudah ada perjanjian jualbeli dan jaminan dari notaris, yang menyebutkan bahwa lahan SHGU 102 masuk sebagai jaminan karena dalam proses balik nama.

"Jadi pengucuran kredit tidaklah harus menunggu waktu lama, sementara semua persyaratan sudah dipenuhi. Selain itu, proses pengajuan kredit ini juga telah melalui proses dari Relation Manager, kelompok SKM, dan Pimpinan SKM hingga divisi UMN BNI. Semua tidak ada masalah, bahkan langsung direkomendasi untuk dilakukan pencairan. Proses jual beli SHGU 102 telah ada balik nama yang dibuat oleh notaris. Selain itu, pembayaran cicilan kredit oleh BDKL tidak ada cacat," bebernya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker