Jumat, 11 September 2026

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Bajing Loncat

Kamis, 28 Februari 2013 21:27 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Bajing Loncat
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Belawan, (beritasumut.com) – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus Junaidi alias Jun (27) warga Jalan TM Pahlawan Lorong Melati, Kelurahan Belawan Lama, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara dari kediamannya, Selasa (27/02/2013) malam. Junaidi dibekuk setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atas kasus pencurian dengan kekerasan dan merupakan anggota komplotan bajing loncat yang sering melakukan aksinya di Kampung Salam, Belawan.

Informasi yang diperoleh, petugas Polres Pelabuhan Belawan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yudi P SIK membekuk Junaidi di kediamannya. Saat dibekuk, Junaidi tak bisa berkutik. Petugas telah mengejar pelaku selama dua bulan yang dikenal suka berpindah-pindah usai melakukan aksinya. Tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada Desember 2012 silam bersama dua temannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yudi P SIK mengatakan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya. Terakhir kali tersangka melakukan aksinya terhadap korbannya Rianto Dolok Saribu. "Korban melapor pada Desember 2012 lalu dengan Nomor Polisi No: LP/680/XII/2012/SPKT Pelabuhan Belawan tertanggal 20 Desember 2013. Tersangka sering melakukan aksinya di Kampung Salam dan sering beroperasi malam hingga dinihari," katanya.

Sambung Yudi, kejadiannya pada Selasa, 18 Desember 2012. Saat korban Rianto Dolok Saribu mengendarai truk tiba-tiba dihadang tersangka bersama dua rekannya lalu menaiki kendaraan dan menusuk paha korban sebanyak 2 kali dan punggung korban sebanyak satu kali. "Kemudian tersangka mengambil dompet korban dan mereka pergi meninggalkan korban di pinggir jalan begitu saja. Tersangka membawa kabur uang korban sebesar Rp12 juta,” ujarnya. 

Saat penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang sisa hasil kejahatan Rp800 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Untuk dua rekan tersangka masih dikejar dan identitasnya sudah dikantongi, pungkas mantan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan ini.

Sementara menurut pengakuan Junaidi, dia sudah sering melakukan pemerasan dan membawa barang korbannya dan meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan. "Kami sering melakukan aksi di sekitar Kampung Salam menuju Pelabuhan Belawan dan kami juga menusuk korban kalau melawan," akunya. (BS-035)

Tags
beritaTerkait
REDI Minta Polres Pelabuhan Belawan Antisipasi Serangan Fajar
AKBP Edy Suwandono Kapolres Pelabuhan Belawan
Polsek Sunggal Tangkap Dua Bajing Loncat
Supir Truk Tabrak Bajing Loncat Hingga Tewas
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu
Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan Siap Amankan Pemilu 2014
komentar
beritaTerbaru
hit tracker