Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mabes Polri menyurati Kapolda Sumatera Utara perihal dugaan penyidikan tidak profesional dalam penanganan kasus pemalsuan jabatan Ketua Yayasan Perguruan Kristen Andreas (YPKA) Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, yang dilakukan mantan Anggota DPRD Kota Binjai Sukiwi Tjong.
Ketua YPKA Selamat Ali melalui telepon, Rabu (20/02/2013) mengatakan, surat bersifat tembusan ke Kapolda Sumut itu, dikeluarkan Mabes Polri di Jakarta melalui Divisi Profesi Dan Pengamanan (Divpropam) tertanggal 16 Januari 2013 lalu, sebagai surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2-1) kepada dirinya selaku korban yang melaporkan.
“Surat bernomor B/107-b/I/2013/Divpropam yang ditandatangani Kabag Yanduan Kombes Pol Drs Janner HR Pasaribu mengatasnamakan Kepala Divpropam Polri itu, memberitahukan bahwa Bidpropam Poldasu akan memberikan jawaban surat SP2HP2. Ini sebagai rujukan surat dari saya Selamat Ali 4 Desember 2012 lalu dan surat Kadivpropam Polri Nomor R/12-b/2013/ Divpropam tanggal 10 Januari 2013 perihal dugaan penyidikan tidak profesional. Berdasar rujukan itulah Divpropam Polri meneruskan ke Bidpropam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Didampingi putranya Amin Johan Tan, kuasanya Suwondo,Guntur Turnip (Wakil Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia Kota Medan) dan Joshua Harianja SH (petinggi Laskar Merah Putih Sumut), Selamat Ali menambahkan, kasus pemalsuan dilakukan Sukiwi yang merugikan pihaknya lebih dari Rp10 miliar tersebut, selama ini penanganannya terasa berjalan di tempat dan terkesan adanya upaya “pelemahan” perkaranya melalui intervensi bahkan intimidasi.
“Padahal banyak bukti kuat pemalsuan dilakukan Sukiwi, diantaranya mengeluarkan piagam penghargaan sekaligus menandatanganinya sebagai Ketua Yayasan Andreas tertanggal 22 Juni 2011, menandatangani sebagai kapasitas ketua yayasan untuk pengesahan rencana kerja tahunan sekolah tertanggal 25 September 2009, menandatangani daftar usulan guru penerima subsidi tahun 2005, mencatut sebagai Ketua YPKA menandatangani rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) Tahun Ajaran 2009/2010 sebesar Rp242 juta lebih yang sumber dananya dai bantuan operasi sekolah (BOS) dan surat surat pemalsuan lainnya,” kata pemilik sah akte lahan sekolah itu seraya menunjukkan surat-surat pemalsuan Sukiwi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Medan.
Herannya, jabatan ketua yayasan palsu yang diperankan Sukiwi Tjong dari Tahun 1998 itu dilaporkan ke Polda Sumut 23 Mei lalu, namun pelaku yang diduga mengkorup belasan miliar rupiah pendapatan dan aset yayasan tersebut, belum juga ditangkap meskipun pihak penyidik telah menjeratnya dengan pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun.
“Jangankan ditangkap, Sukiwi yang sudah terbukti melakukan pemalsuan surat itu hingga kini belum jelas juga statusnya, apakah sebagai tersangka atau apa walau sudah beberapa kali digelar perkaranya. Ini kan aneh, sudah lebih 8 bulan berjalan namun kasusnya masih mengendap sehingga membuat si Sukiwi Tjong merasa besar kepala dan kebal hukum,” ketusnya.
Padahal, Sukiwi Tjong saat diinterogerasi penyidik Kompol Togu Simanjuntak dalam gelar perkara di ruang Wakapolda Sumut pada 13 November 2012, dengan gelagapan mengakui sesuai akte yayasan ia hanya menjabat sekretaris dan Selamat Ali adalah ketua yayasannya. Ia pun mengaku ada menandatangani surat dengan kapasitas jabatan sebagai ketua yayasan. “Ini kan sangat luar biasa, sudah jelas dia melakukan tindak pidana yang merugikan saya baik materil maupun moril, namun belum juga ada penindakan baginya. Jadi wajar kalau selaku pihak yang mencari perlindungan hukum, saya bertanya- tanya dengan ketidak tegasan penanganan kasus ini,” sebutnya.
Kendati demikian, kata Guntur Turnip menimpali, pihaknya bisa sedikit lega dengan adanya surat dari Mabes Polri tersebut. “Kami yakin kasus ini bakal tuntas dan Sukiwi jeblos ke dalam penjara. Apalagi penanganan kasus ini juga mengundang rasa keprihatinan dari Ketua Umum DPN MPI Maherban Shah, yang dengan rasa kepeduliannya memberi petunjuk dan arahan agar kami ke Mabes Polri. Bahkan sewaktu kami diterima di kediamannya di Komplek Tasbi, mitra beliau seorang polisi berpangkat Kombes dari Mabes Polri menyatakan siap mengawal kasus tersebut di Mabes,” tandas Guntur dan Joshua.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar