Jumat, 09 Oktober 2026

Hasil Penelitian, Pelaku Usaha yang Lakukan Sertifikasi Halal Masih Sedikit

Jumat, 06 Mei 2016 22:27 WIB
Hasil Penelitian, Pelaku Usaha yang Lakukan Sertifikasi Halal Masih Sedikit
Beritasumut.com/Ilustrasi
Sertifikat halal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Hasil penelitian tentang sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat ditemukan dua hal, salah satunya yakni saat ini pelaku usaha yang melakukan sertifikasi masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan, padahal berdasarkan UU JPH tersebut, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal. 

"Padahal, disebutkan dalam UU tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia berlaku hingga 5 tahun sejak UU ini diundangkan," terang Kabalitbang dan Diklat Abd Rahman Masud saat memberikan pengantar sekaligus membuka seminar hasil penelitian tentang sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.

Kementerian Agama melakukan penelitian tentang sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal yang sudah ditetapkan sejak 17 Oktober 2014, agar UU ini dapat memberikan perlindungan kepada konsumen yang notabene masyarakat muslim Indonesia.

Penelitian ini bersifat mixmethod, dilakukan pada 24 provinsi pelaku usaha kecil sebagai sampel, 18 Provinsi sebagai penelitian kuantitatif, dan 6 provinsi penelitian kualitatif. 

Mas'ud berharap, dalam seminar hasil penelitian ini kiranya dapat menghasilkan regulasi terkait UU JPH yang ada, sebab, Kemenag khususnya Balitbang dan Diklat sangat mendukung adanya BPJH segera dibentuk, agar produk yang dijual masyarakat mendapat jaminan kehalalannya."Tindaklanjutnya regulasi akan diajukan kepada Menag," kata Masud.

Selain hasil kajian di atas, ditemukan sejumlah catatan lain. Pertama, harus ada peningkatan pengetahuan kepada pelaku usaha agar mereka mau melakukan sertifikasi halal. Kedua, tingkat afeksi (setuju) dari pelaku usaha kecil terhadap UU JPH relatif tinggi, dengan besaran rerata afeksi sebesar 72,66 persen. 

Ketiga, kemauan (Konasi) pelaku usaha untuk melaksanakan aturan UU JPH, terhadap sertifikasi halal hasil produknya masih rendah, ini bisa dimungkinkan karena biaya sertifikasi halal masih dianggap sebagai beban bagi para pelaku usaha, dan sertifikasi halal bagi sebagian pelaku usaha masih dianggap sebagai kewajiban keagamaan.

Sementara itu, sebagai pembicara dari Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa hasil penelitian ini perlu disosialisasikan, karena penelitan ini penting. "Sebab, ada juga ditemukan bahwa masih banyak sebagian produsen mencari bahan makanan murah dan mudah, belum memperhatikan thoyyib nya," terang Ledia. (BS02).

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Tinjau Sucofindo Cabang Medan, Pj Gubernur Sumut Harap Kerja Sama dengan Pemprov Semakin Kuat
Dinas PMPTSP Medan Bimtek Pelaku UMKM Soal Sertifikat Halal dan SPP-IRT
Pekan KHAS III Ditutup, Dorong Peningkatan Sektor Kuliner, Fasilitasi UMKM Miliki NIB
komentar
beritaTerbaru
hit tracker