Senin, 27 April 2026

KPPU Denda LG International Corp Sebesar Rp 8 Miliar

Selasa, 26 April 2016 20:08 WIB
KPPU Denda LG International Corp Sebesar Rp 8 Miliar
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja MBA (Ketua Majelis), Dr Sukarmi SH MH dan Drs Chandra Setiawan MM PhD masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaaan Perkara No 16/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham PT Binsar Natorang Energi yang dilakukan oleh LG International Corp. Dan memutuskan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 di Ruang Pemeriksaan Gedung KPPU, Jakarta. 

Adapun objek perkara ini adalah Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
 
Nilai asset dan nilai penjualan pengambilalihan saham PT Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp telah memenuhi batasan nilai yaitu aset gabungan sebesar Rp 3.826.916.343.127 (tiga triliun delapan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus dua puluh tujuh rupiah). Dan nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5.315.794.952.347 (lima triliun tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). 

Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) nilai penjualan (omset) dan asset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP No. 57/2010 yang menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila: (a) asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 2,5 triliun dan atau (b) omzet gabungan melebihi Rp 5 triliun.
 
Berdasarkan kesimpulan penyelidikan yang dilakukan oleh investigator terdapat keterlambatan pemberitahuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kepada KPPU. LG International Corp terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Binsar Natorang Energi selama 20 (dua puluh) hari kerja.
 
Dengan demikian unsur Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu (1) Unsur pengambilalihan saham terpenuhi, (2) unsur nilai aset dan atau nilai penjualan yang melebihi jumlah tertentu terpenuhi, (3) Unsur keterlambatan melakukan pemberitahuan kepada Komisi terpenuhi.  

"Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan tersebut, maka Majelis Komisi memutuskan menghukum LG International Corp untuk membayar denda sebesar Rp 8 miliar (delapan miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU RI Mohammad Reza, Selasa (26/04/2016).(BS01)

Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran di Berbagai Sektor Semester I
KPPU Kanwil I dan KNPI Kolaborasi Awasi Persaingan Usaha di Sumut
Prof. Ningrum: Pencegahan Diutamakan Dalam Pengawasan Kemitraan
KPPU Kanwil I Monitoring Harga Komoditi di Medan, Cabai Relatif Wajar
TikTok Temui KPPU, Sampaikan Komitmennya Bantu UMKM
Pelindo Kuala Tanjung Dilaporkan Terkait Dugaan Praktik Monopoli
komentar
beritaTerbaru
hit tracker