Kamis, 08 Oktober 2026

Task Force Dibentuk untuk Melindungi Peserta Tax Amnesty

Selasa, 26 April 2016 10:06 WIB
Task Force Dibentuk untuk Melindungi Peserta Tax Amnesty
beritasumut.com/ist
Seskab Pramono Anung usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia, Rapat Terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),  memutuskan untuk membentuk tim bersama atau tim gabungan semacam task force, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sudah diundangkan.

"Tim ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, tentunya bersama dengan Dirjen Pajak," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/04/2016) sore.

Menurut Seskab, seperti  dilansir setkab.go.id,  tim yang dipimpin oleh Menkeu bersama Dirjen Pajak ini, beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Seskab kembali menegaskan, pembentukan task force itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Bertemu Ray Dalio Bahas Pengelolaan Aset dan Investasi di Indonesia
Tarik Investor, Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi
Hashim Pede Tahun Depan Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 8%
Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Wujud Komitmen Pengelolaan Investasi Berkelanjutan
Prabowo Didampingi SBY dan Jokowi Saat Luncurkan Danantara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker