Rabu, 07 Oktober 2026

Plt Gubernur Sumut Perintahkan Kabupaten/Kota Delegasikan Izin UMK ke Kecamatan

Rabu, 04 November 2015 17:47 WIB
Plt Gubernur Sumut Perintahkan Kabupaten/Kota Delegasikan Izin UMK ke Kecamatan
Istimewa
Plt Gubernur Tengku Erry Nuradi menerima audiensi Pimpinan Wilayah BRI Sumut F Hary Sistiyasta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk segera menerapkan kemudahan pemberian izin usaha mikro dan kecil dengan mendelegasikan pemberian izin ke kecamatan atau desa/kelurahan.

Imbauan itu diungkapkan Plt Gubernur saat menerima audiensi Pimpinan Wilayah BRI Sumut F Hary Sistiyasta di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (3/11/2015). Dalam kesempatan itu hadir pula Inspektur BRI Abdul Salam dan Wakil Pemimpin Wilayah (Wapimwil) Iskandarsyah dan Prasteya Sayekti. 

"Bagi kabupaten/kota yang belum, saya minta segera bisa mengimplementasikan kemudahan perizinan di daerahnya, dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro kecil mengakses permodalan khususnya mendapatkan KUR sehingga dapat meningkatkan skala usahanya," kata Tengku Erry.

Tengku Erry mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran agar kabupaten/kota segera meneribitkan peraturan bupati atau wali kota  untuk pemberian kemudahan perizinan. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Saat ini baru lima kabupaten/kota dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang  sudah menerbitkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pendelegasikan wewenang pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ke kecamatan atau desa/kelurahan yang menjadi amanat Perpres dan Permendagri dimaksud.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut M Zein menjelaskan lima daerah yang sudah menerbitkan peraturan pendelegasian IUMK tersebut adalah Langkat, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat dan Medan. Kelima daerah itu telah melakukan sosialisasi dan koordnasi dengan camat, pendamping dan SKPD terkait tentang pendelegasan pemberian izin UMK. 

Sementara itu, menurutnya saat ini, empat kabupaten yaitu Batubara, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan sedang dalam proses penerbitan peraturan bupati.

Kepada Plt Gubernur, Hary menjelaskan dalam tempo dua bulan sejak diluncurkan pada pertengahan Agustus lalu, BRI Wilayah Sumatera Utara telah menyalurkan Rp350 miliar dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR itu disalurkan kepada 20 ribuan usaha mikro dan kecil di Sumut dengan suku bunga sekitar 12%.

Dijelaskan Hary, hingga akhir tahun nanti, BRI Wilayah Sumut mendapat target menyalurkan dana KUR mencapai Rp1,1 triliun dari Rp21 triliun total anggaran KUR yang disiapkan BRI secara nasional. Sedangkan tahun depan, BRI menargetkan meningkatkan alokasi KUR menjadi Rp100 triliun dan Sumut akan mendapat alokasi Rp4 triliun dengan bunga di bawah 9%.

Ini adalah bagian upaya pemerintah mendukung perkembanan usaha mikro dan kecil di tanah air sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Untuk itu, Hary meminta dukungan pemerintah provinsi agar lebih banyak lagi usaha kecil/mikro di Sumut dapat memanfaaatkan fasilitas KUR tersebut. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Plt Gubernur Sumut Galakkan Wirid Malam Jumat
Plt Gubernur Sumut Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Dari Menkumham
Plt Gubernur Sumut Resmikan Masjid Al Uswah Nias Barat
Plt Gubernur Ajak Danlantamal I dan Danlantamal II Bersinergi Bangun Sumut
Plt Gubernur Sumut Tabur Benih Ikan di Danau Toba
Plt Gubernur Sumut Temui Tuan Guru Babussalam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker