Selasa, 06 Oktober 2026

BI: Transaksi Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah

Jumat, 03 Juli 2015 17:06 WIB
BI: Transaksi Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sejak 1 Juli 2015,  Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor: 17/11/DKSP Tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda maupun kurungan penjara.

"Setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri, harus diwajibkan menggunakan rupiah baik secara tunai maupun non tunai," kata Kepala Kantor Wilayah Sumut Bank Indonesia Difi A Johansyah di Medan, Jumat (3/6/2015).

Difi mengatakan, kebijakan dan kewajiban transaksi dalam rupiah itu merupakan pelaksanaan dari UU Mata Uang RI.

"UU Mata Uang RI merupakan amanat dari UUD 45 dan bagian dari perwujudan kedaulatan negara. Jadi kita diwajibkan untuk menggunakam rupiah dalam setiap transaksi apa pun," ujarnya.

Diungkapkannya, banyak pihak yang datang ke BI untuk mempertanyakan kebijakan itu. Namun, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi pada 6 Juli mendatang.

"Kita akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang biasa melakukan transaksi menggunakan mata uang lain. Justru jika pakai dolar pasti repot, mesti ditukar dulu dan harus liat kurs terus. Ini sebenarnya mempermudah kita semua," pungkasnya. (BS-031)

Tags
BI
beritaTerkait
Curi Laptop dan Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi
Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi
Kerja Sama Strategis Kadin Medan dan Binus University: Dorong Kemajuan Ekonomi, Layanan Kesehatan, dan Pengabdian Masyarakat
Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Pengacara Lima Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Angkat Bicara
Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker