Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pembahasan soal kelangkaan dan tingginya harga gas 3 kg berjalan cukup alot saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Medan, Pertamina, Kadin, masyarakat di Ruang Komisi C Gedung DPRD Medan, Kamis (2/4/2015).
Pertamina yang pada rapat-rapat sebelumnya berhalangan hadir, Kamis kemarin hadir memaparkan dengan sejumlah data kalau kebutuhan masyarakat yang berhak menerima gas 3 kg di Kota Medan kuotanya terpenuhi dan malah lebih dari kuota yang seharusnya.
Seperti dipaparkan perwakilan Gas Domestic PT Pertamina Marketing Operation Region I Tiara. Setiap bulannya Pertamina menyalurkan sebanyak sekitar 62,5 metrik ton gas untuk 530.803 KK sesuai dengan data BPS Tahun 2013 dengan asumsi seluruh masyarakat berhak menerima subsidi.
"Dengan asumsi seluruh KK di Kota Medan berhak menerima subsidi LPG 3 kg saja kalau kita bagi masing-masing KK mendapat 10 kg per bulan. Padahal sesuai hitung-hitungan Kementerian ESDM masing-masing per KK kebutuhannya 6,8 kg per bulan atau sekitar 2 tabung setengah. Artinya yang ingin kita sampaikan bahwa tidak ada masalah dengan kuota yang kita distribusikan kepada masyarakat," ujar Tiara yang hadir dengan sejumlah perwakilan PT Pertamina lainnya diantaranya, Eksternal Relation Zainal Abidin.
Menurut Tiara, berdasarkan data yang dimiliki mereka terdapat 44 agen dan 1.105 pangkalan gas 3 kg di Kota Medan. Sedangkan untuk pedagang eceran diakuinya Pertamina tidak sampai melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka. Hanya saja di tingkat agen dan pangkalan pihaknya mewajibkan mereka untuk memberikan laporan terkait pendistribusiannya.
"Kalau di tingkat eceran kita tidak tau. Jalur pendistribusian hanya dari agen ke pangkalan. Makanya kalau di tingkat pengecer harga LPG bisa sampai di atas HET kita tidak mampu mengawasinya," terangnya.
Dikatakan Tiara, pengawasan terhadap HET di lapangan memang sangat rumit karena Kota Medan masih menggunakan pendistribusian terbuka. Artinya setiap masyarakat masih dapat membeli gas 3 kg dimana saja tanpa diketahui kalau dirinya memang berhak menggunakan gas subsidi atau tidak. Begitu juga halnya dengan penggunaannya, karena banyak masyarakat membeli gas di beberapa tempat untuk selanjutnya kembali dijual bukan digunakan sendiri. Kondisi inilah diakui Tiara sebagai salah satu penyebab langkanya dan juga mahalnya gas 3 kg dipasaran.
"Bedanya halnya kalau sistim distribusinya tertutup. Artinya masyarakat yang berhak sajalah bisa membeli gas subsidi. Untuk itu sistemnya harus diatur dan diawasi oleh pemerintah agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan harganya tidak di atas HET," kata Tiara sembari setuju kalau setiap agen dan pangkalan harus mendapat izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Medan.
Sementara itu perwakilan Kadin Medan Bidang UKM, Suraji menyayangkan ketidakhadiran Hiswana Migas dalam RPD dengan Komisi C. Menurut Suraji kehadiran Hiswana Migas yang turut memberi andil terhadap agen dan pangkalan dapat memberikan informasi terkait kelangkaan yang terjadi.
"Yang perlu dicari tau yang membuat kerusuhan ini siapa? Makanya kita minta Hiswana Migas dihadirkan dalam rapat selanjutnya karena mereka yang mengurusi pangkalan ini. Saya berharap dibuat sistem terbaru dalam penentuan pangkalan di Kota Medan dan harus mendapat persetujuan Pemko Medan," terangnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi yang memimpin rapat setuju dengan dimaksimalkannya peran Pemerintah Kota Medan dalam hal pendistribusian gas 3 kg. Apalagi pemerintah kabupaten/kota memang diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap gas 3 kg.
Menurutnya jika memang kuota gas 3 kg terpenuhi bahkan berlebih tentunya ada yang salah dengan kondisi yang di lapangan. Oleh karenanya Komisi C setuju peran Pemko Medan dimaksimalkan dalam hal pengawasan. Salman pun meminta Dinas Perindag Kota Medan melakukan penataan pendistribusian gas subsidi dari tingkat agen, pangkalan dan juga ke masyarakat.
"Melalui rapat ini kita tidak ingin menyalahkan pihak mana tapi mencari solusi kenapa gas langka dan mahal. Saya setuju dan berharap Disperindag melakukan pendataan terkait agen, pangkalan dan masyarakat yang berhak. Selanjutnya dirumuskan formulanya agar pendistribusian benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya. Kita setuju setiap agen dan pangkalan mendapat izin dari Disperindag," terang Salman.
Terkait rekomendasi Komisi C, Kabid Perdagangan Disperindag Ivan Siregar mengaku siap melaksanakan rekomendasi tersebut. Hanya saja Ivan berharap pihak Pertamina memberikan data-data terkait agen, pangkalan dan juga sistem pendistribusiannya di Kota Medan agar pihaknya bisa melakukan pemetaan dan penataan untuk membuat sistem yang baik pendistribusian gas subsidi.
Sementara itu Persatuan Pedagang Bakso Sumatera Utara (PPBSU) yang diwakili Koordinator Wilayah Alexander, Muhammad Afid dan Ismail berharap adanya regulasi yang berpihak kepada pedagang kecil seperti mereka. Salah satunya agar kelangkaan gas 3 kg dan juga mahalnya harga gas 3 kg bisa teratasi.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar