Sabtu, 18 April 2026

Gunungsitoli Susun Panduan Anggaran Responsif Anak untuk Desa

Selasa, 13 Februari 2018 22:45 WIB
Gunungsitoli Susun Panduan Anggaran Responsif Anak untuk Desa
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias menggas panduan anggaran responsif hak anak untuk pendamping desa melalui diskusi kelompok terfokus melibatkan multistakholder pemerintah dan non pemerintah di aula P2TP2A Gunungsitoli, Selasa (13/02/2018).
 
Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menjelaskan anggaran responsif hak anak (ARHA) merupakan anggaran yang memperhatikan kepentingan terbaik anak baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. “Pemerintah mulai dari level desa sampai provinsi harus memastikan bahwa dalam proses pengangaran selalu menggunakan azas partisipatif masyarakat dan anak, sehingga dalam setiap program kegiatan pemerintah dapat menjawab kebutuhan anak, apalagi jika merujuk Undang-undang No. 6/2014 tantang Desa, maka Pemerintah Desa dimandatkan untuk menyusun rencana kerja pembangunan desa untuk meningkatkaan kualitas hidup dan kehidupan untuk mensejahteran masyarakat sebesar-besarnya tanpa terkecuali anak-anak” jelas Keumala.
 
Pada diskusi yang diikuti peserta seperti dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), BAPPEDA, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan (DPMDK), Tenaga Ahli (TA) P3MD, RRI, Komunitas Ya’ahowu, dan Forum Anak Kota Gunungsitoli tersebut, Manager PKPA Nias, Chairidani Purnamawati, menjelaskan bahwa 48 persen penduduk Gunungsitoli berusia 19 tahun ke bawah.
 
Namun, kata Chairidani, jika melihat APBD Gunungsitoli tahun 2018 sebesar Rp. 452 milyar lebih, yang dialokasikan untuk anak sekitar Rp. 3.3 milyar lebih yang diserap di beberapa dinas. “Hitungan kami masih 0,74 % dari total anggaran untuk anak, jumlah ini masih kecil, sehingga Pemerintah Desa dapat mengangarkan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang tidak ditampung dalam APBD” harapnya.
 
Sekretaris Dinas PMDK Gununungsitoli, Bazatulo Hulu, menjalaskan bahwa proses penganggaran tersebut harus dari musyawarah pemerintah desa bersama Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Maka tugas kita untuk meyakinkan pemerintah desa akan pentingnya anggaran yang bermuara pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, di sinilah pendamping desa bertugas memberikan pemahanam bagi desa bagaimana melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada” jelas Bazatulo Hulu.
 
Sementara Yusran Azhar, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Gunungsitoli, menyatakan bahwa terdapat bidang sosial dasar yang bersikan promosi dan pelatihan hak anak. “Hal tersebut telah masuk prioritas tapi belum ada yang mengusulkan dari desa, ini disebabkan
karena desa lebih fokus ke infrastruktur” ujarnya.
 
Diskusi yang difasilitasi Rosmalinda Rohan,Koordinator MEL PKPA tersebut menyepakati buku panduan ARHA bagi pendamping desa akan berisi definisi anak dan hak-hak anak, regulasi tentang desa, pengelolaan anggaran di desa, pendamping desa dan pendamping lokal desa, partisipasi anak, Forum Desa, penyusunan anggaran dana desa responsif anak dan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan dana desa responsif anak. *
 
Penulis adalah Sulaiman Zuhdi Manik, Koordinator Media dan Publikasi Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Tags
beritaTerkait
Meiman Kristian Harefa Dilantik Jadi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli
DPRD Gunung Sitoli Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Pengumuman Penetapan Walikota dan Wakil Walikota
TP PKK Gunungsitoli Gelar Perayaan Natal 2024
TP PKK dan DWP Gunungsitoli Gelar Bakti Sosial
KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Tetap Melayani Selama Jam Istirahat Siang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker